Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alat Bukti dalam Perkara Perdata

Kompas.com - 12/01/2023, 03:57 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Pembuktian di dalam perkara perdata bertujuan untuk menemukan kebenaran formil terhadap suatu perkara atau sengketa yang terjadi.

Dalam menjatuhkan putusan atas suatu perkara, proses pembuktiannya tentu harus didasarkan pada alat-alat bukti yang sah sehingga menjadi pertimbangan hakim dalam persidangan.

Alat-alat bukti dalam perkara perdata tersebut diatur dalam Pasal 164 HIR (Herzien Inlandsch Reglement).

Lalu, apa saja alat bukti dalam perkara perdata?

Baca juga: Jenis Alat Bukti dalam Hukum Acara Pidana

Alat bukti pada perkara perdata

Menurut Pasal 164 HIR, alat-alat bukti dalam perkara perdata, yakni:

  • bukti dengan surat,
  • bukti dengan saksi,
  • persangkaan-persangkaan,
  • pengakuan,
  • sumpah di dalam segala hal.

Alat-alat bukti ini digunakan dalam pembuktian suatu perkara perdata di muka persidangan.

Selain itu, dalam praktik peradilan perdata dikenal pula alat bukti lainnya, yaitu:

  • pemeriksaan setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 153 HIR, dan
  • keterangan ahli yang disebutkan dalam pasal 154 HIR.

Berikut penjelasan alat-alat bukti tersebut.

Alat bukti tertulis (surat)

Dalam pembuktian perdata, alat bukti surat merupakan alat bukti yang diutamakan dibandingkan alat bukti lainnya.

Alat bukti surat memiliki peran yang sangat signifikan dalam pembuktian perkara perdata di pengadilan.

Mengacu pada Pasal 165 HIR, surat (akta) yang sah atau autentik adalah akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berkuasa untuk membuatnya dan berkuasa juga di tempat surat itu dibuat.

Lawan dari akta autentik, yaitu akta di bawah tangan. Akta di bawah tangan merupakan akta yang ditandatangani di bawah tangan dan dibuat tidak dengan perantara pejabat umum.

Jika akta autentik adalah alat bukti yang sempurna, maka akta di bawah tangan juga dapat merupakan alat bukti yang lengkap sepanjang tanda tangan yang tercantum di dalamnya diakui keasliannya.

Baca juga: Syarat Sahnya Keterangan Saksi sebagai Alat Bukti

Alat bukti dengan saksi

Alat bukti dalam pemeriksaan perkara perdata selanjutnya adalah saksi.

Alat bukti dengan saksi adalah kesaksian yang diberikan kepada hakim di persidangan tentang peristiwa yang disengketakan oleh orang yang bukan salah satu dari pihak yang terlibat dalam perkara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com