Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alat Bukti dalam Perkara Perdata

Kompas.com - 12/01/2023, 03:57 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Pembuktian di dalam perkara perdata bertujuan untuk menemukan kebenaran formil terhadap suatu perkara atau sengketa yang terjadi.

Dalam menjatuhkan putusan atas suatu perkara, proses pembuktiannya tentu harus didasarkan pada alat-alat bukti yang sah sehingga menjadi pertimbangan hakim dalam persidangan.

Alat-alat bukti dalam perkara perdata tersebut diatur dalam Pasal 164 HIR (Herzien Inlandsch Reglement).

Lalu, apa saja alat bukti dalam perkara perdata?

Baca juga: Jenis Alat Bukti dalam Hukum Acara Pidana

Alat bukti pada perkara perdata

Menurut Pasal 164 HIR, alat-alat bukti dalam perkara perdata, yakni:

  • bukti dengan surat,
  • bukti dengan saksi,
  • persangkaan-persangkaan,
  • pengakuan,
  • sumpah di dalam segala hal.

Alat-alat bukti ini digunakan dalam pembuktian suatu perkara perdata di muka persidangan.

Selain itu, dalam praktik peradilan perdata dikenal pula alat bukti lainnya, yaitu:

  • pemeriksaan setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 153 HIR, dan
  • keterangan ahli yang disebutkan dalam pasal 154 HIR.

Berikut penjelasan alat-alat bukti tersebut.

Alat bukti tertulis (surat)

Dalam pembuktian perdata, alat bukti surat merupakan alat bukti yang diutamakan dibandingkan alat bukti lainnya.

Alat bukti surat memiliki peran yang sangat signifikan dalam pembuktian perkara perdata di pengadilan.

Mengacu pada Pasal 165 HIR, surat (akta) yang sah atau autentik adalah akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berkuasa untuk membuatnya dan berkuasa juga di tempat surat itu dibuat.

Lawan dari akta autentik, yaitu akta di bawah tangan. Akta di bawah tangan merupakan akta yang ditandatangani di bawah tangan dan dibuat tidak dengan perantara pejabat umum.

Jika akta autentik adalah alat bukti yang sempurna, maka akta di bawah tangan juga dapat merupakan alat bukti yang lengkap sepanjang tanda tangan yang tercantum di dalamnya diakui keasliannya.

Baca juga: Syarat Sahnya Keterangan Saksi sebagai Alat Bukti

Alat bukti dengan saksi

Alat bukti dalam pemeriksaan perkara perdata selanjutnya adalah saksi.

Alat bukti dengan saksi adalah kesaksian yang diberikan kepada hakim di persidangan tentang peristiwa yang disengketakan oleh orang yang bukan salah satu dari pihak yang terlibat dalam perkara.

Keterangan saksi digunakan sebagai pendukung alat bukti surat yang merupakan alat bukti utama.

Dalam pembuktian perkara perdata di muka persidangan, alat bukti saksi tidak bisa berdiri sendiri sehingga perlu didukung alat bukti surat.

Persangkaan

Persangkaan dapat berasal dari kesimpulan hakim terhadap sesuatu hal yang telah terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun kesimpulan hakim yang berasal dari undang-undang.

Dengan begitu, dapat dikatakan bahwa persangkaan merupakan salah satu alat bukti yang berasal dari kesimpulan hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara di pengadilan.

Pengakuan

Mengacu pada Pasal 174 HIR, pengakuan yang diucapkan di hadapan hakim cukup menjadi bukti untuk memberatkan orang yang mengaku itu, baik yang diucapkannya sendiri, maupun dengan pertolongan orang lain yang dikuasakan.

Berdasarkan pasal ini, pengakuan di muka sidang yang diucapkan sendiri pihak penggugat maupun tergugat ataupun kuasa hukumnya merupakan bukti yang cukup dan mutlak.

Dengan begitu, hakim harus menerima pengakuan itu sebagai bukti yang cukup.

Baca juga: Beda Alat Bukti dan Barang Bukti dalam Perkara Pidana

Sumpah

Sudikno Metrokusumo mendefinisikan sumpah sebagai pernyataan yang khidmat yang diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingat akan sifat maha kuasa Tuhan, dan percaya bahwa bagi yang memberi keterangan atau janji yang tidak benar akan dihukum-Nya.

Sebagai alat bukti, sumpah memiliki nilai pembuktian untuk menguatkan suatu hal yang tidak cukup kuat pembuktiannya di muka persidangan.

Pemeriksaan setempat

Alat bukti dalam perkara perdata yang lain adalah pemeriksaan setempat.

Terkadang, pembuktian perkara perdata membutuhkan pembuktian langsung di tempat yang menjadi objek sengketa.

Pemeriksaan di tempat ini dilakukan dengan mendatangi dan melihat langsung lokasi perkara.

Adapun tujuannya adalah sebagai bahan pertimbangan bagi hakim untuk menjatuhkan putusan berdasarkan alat-alat bukti yang didukung dengan pemeriksaan di tempat perkara.

Baca juga: Ancaman Pidana Menghilangkan Barang Bukti

Keterangan ahli

Keterangan ahli dibutuhkan untuk memberikan keterngan yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidang oleh hakim di persidangan.

Kehadiran ahli di persidangan, baik atas perintah hakim maupun permintaan penggugat dan tergugat, bertujuan untuk memberikan keterangan berdasarkan kompetensinya tentang suatu hal yang berkaitan dengan perkara.

Dengan keterangan ahli diharapkan dapat memastikan atau memberikan keterangan yang jelas tentang suatu hal yang tidak diketahui secara pasti oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

 

Referensi:

  • Amin, Rahman. 2020. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana dan Perdata. Yogyakarta: Deepublish.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com