Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Sahnya Keterangan Saksi sebagai Alat Bukti

Kompas.com - 05/11/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Keterangan saksi yang dinyatakan di sidang pengadilan merupakan salah satu alat bukti yang sah menurut undang-undang.

Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Lalu, bagaimana syarat sahnya keterangan saksi sebagai alat bukti?

Baca juga: Apa Hukuman bagi Saksi yang Berbohong di Persidangan?

Syarat sahnya keterangan saksi

Agar dapat dipakai sebagai alat bukti yang sah, maka keterangan saksi harus memenuhi dua syarat yang meliputi syarat formil dan materiil.

Syarat formil

Keterangan saksi hanya dapat dianggap sah jika memenuhi syarat formil, yaitu saksi memberikan keterangannya di bawah sumpah.

Keterangan saksi yang tidak disumpah bukan merupakan alat bukti dan hanya boleh digunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.

Selain itu, keterangan saksi juga dapat dianggap sah apabila diucapkan di muka sidang pengadilan.

Syarat materiil

Dalam hal kesaksian, dikenal prinsip unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi).

Artinya, keterangan seorang saksi saja tidak dapat dianggap sah sebagai alat pembuktian karena tidak memenuhi syarat materiil.

Keterangan seorang saksi hanya cukup untuk alat pembuktian salah satu unsur kejahatan yang dituduhkan.

Dengan demikian, keterangan saksi dianggap sah sebagai alat pembuktian jika didukung alat bukti yang sah lainnya. Misalnya, keterangan terdakwa yang mengakui perbuatannya.

Baca juga: Ancaman Pidana bagi Saksi yang Tidak Mau Hadir di Persidangan

Penilaian kebenaran keterangan saksi

Dalam menilai kebenaran keterangan saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan sejumlah hal, yaitu:

  • Persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lainnya;
  • Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang lain;
  • Alasan yang mungkin digunakan oleh saksi untuk memberi keterangan tertentu;
  • Cara hidup dan kesusilaan saksi, serta segala sesuatu yang dapat memengaruhi keterangannya tersebut dapat dipercaya atau tidak.

Saksi yang berbohong atau tidak menyampaikan kebenaran di persidangan dapat dijerat pidana.

Ancaman pidana bagi saksi yang berbohong di persidangan bahkan cukup berat sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mengacu pada pasal ini, saksi yang dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Hukuman bagi saksi yang berbohong di persidangan bahkan dapat lebih berat. Pasal 242 Ayat 2 berbunyi,

“Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

 

Referensi:

  • Sofyan, Andi dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com