KOMPAS.com – Keterangan saksi yang dinyatakan di sidang pengadilan merupakan salah satu alat bukti yang sah menurut undang-undang.
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Lalu, bagaimana syarat sahnya keterangan saksi sebagai alat bukti?
Baca juga: Apa Hukuman bagi Saksi yang Berbohong di Persidangan?
Agar dapat dipakai sebagai alat bukti yang sah, maka keterangan saksi harus memenuhi dua syarat yang meliputi syarat formil dan materiil.
Keterangan saksi hanya dapat dianggap sah jika memenuhi syarat formil, yaitu saksi memberikan keterangannya di bawah sumpah.
Keterangan saksi yang tidak disumpah bukan merupakan alat bukti dan hanya boleh digunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.
Selain itu, keterangan saksi juga dapat dianggap sah apabila diucapkan di muka sidang pengadilan.
Dalam hal kesaksian, dikenal prinsip unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi).
Artinya, keterangan seorang saksi saja tidak dapat dianggap sah sebagai alat pembuktian karena tidak memenuhi syarat materiil.
Keterangan seorang saksi hanya cukup untuk alat pembuktian salah satu unsur kejahatan yang dituduhkan.
Dengan demikian, keterangan saksi dianggap sah sebagai alat pembuktian jika didukung alat bukti yang sah lainnya. Misalnya, keterangan terdakwa yang mengakui perbuatannya.
Baca juga: Ancaman Pidana bagi Saksi yang Tidak Mau Hadir di Persidangan
Dalam menilai kebenaran keterangan saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan sejumlah hal, yaitu:
Saksi yang berbohong atau tidak menyampaikan kebenaran di persidangan dapat dijerat pidana.
Ancaman pidana bagi saksi yang berbohong di persidangan bahkan cukup berat sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mengacu pada pasal ini, saksi yang dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Hukuman bagi saksi yang berbohong di persidangan bahkan dapat lebih berat. Pasal 242 Ayat 2 berbunyi,
“Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Referensi:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.