Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Alat Bukti dalam Hukum Acara Pidana

Kompas.com - 05/11/2022, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com - Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Dalam perkara pidana, alat bukti diatur dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berikut alat bukti yang sah menurut KUHAP.

Baca juga: Ancaman Pidana bagi Saksi yang Tidak Mau Hadir di Persidangan

Alat bukti dalam perkara pidana

Menurut KUHAP, alat bukti yang sah terdiri atas:

  • keterangan saksi,
  • keterangan ahli,
  • surat,
  • petunjuk, dan
  • keterangan terdakwa.

Keterangan saksi

Keterangan saksi adalah keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Saksi merupakan orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Mahkamah Konstitusi memperluas definisi saksi ini melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.

Definisi saksi diperluas menjadi termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Keterangan saksi yang menjadi alat bukti tidak termasuk keterangan yang diperoleh dari orang lain atau testimonium de auditu.

Keterangan saksi yang menjadi alat bukti adalah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.

Keterangan seorang saksi dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah jika disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.

Keterangan ahli

Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.

Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.

Wewenang untuk menghadirkan ahli pada persidangan bukan hanya dimiliki oleh pengadilan saja, namun juga oleh terdakwa.

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Doni Salmanan Bisa Dijerat UU ITE Terkait Berita Bohong

Surat

Menurut Sudikno Mertokusumo, alat bukti tertulis atau surat adalah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang bertujuan untuk menyampaikan isi hati atau buah pikiran seseorang yang digunakan sebagai pembuktian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com