KOMPAS.com - Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Dalam perkara pidana, alat bukti diatur dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berikut alat bukti yang sah menurut KUHAP.
Baca juga: Ancaman Pidana bagi Saksi yang Tidak Mau Hadir di Persidangan
Menurut KUHAP, alat bukti yang sah terdiri atas:
Keterangan saksi adalah keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Saksi merupakan orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Mahkamah Konstitusi memperluas definisi saksi ini melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.
Definisi saksi diperluas menjadi termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Keterangan saksi yang menjadi alat bukti tidak termasuk keterangan yang diperoleh dari orang lain atau testimonium de auditu.
Keterangan saksi yang menjadi alat bukti adalah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.
Keterangan seorang saksi dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah jika disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.
Wewenang untuk menghadirkan ahli pada persidangan bukan hanya dimiliki oleh pengadilan saja, namun juga oleh terdakwa.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Doni Salmanan Bisa Dijerat UU ITE Terkait Berita Bohong
Menurut Sudikno Mertokusumo, alat bukti tertulis atau surat adalah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang bertujuan untuk menyampaikan isi hati atau buah pikiran seseorang yang digunakan sebagai pembuktian.
Surat yang menjadi alat bukti yang sah dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah.
Mengacu pada KUHP, surat yang menjadi alat bukti yang sah, yaitu:
Berdasarkan KUHAP, petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
Petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa.
Keterangan terdakwa yang menjadi alat bukti adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.
Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang.
Namun, keterangan itu harus didukung oleh suatu alat bukti yang sah lainnya sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.
Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.