Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Pidana Menghilangkan Barang Bukti

Kompas.com - 11/11/2022, 03:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Barang bukti adalah benda yang dibutuhkan untuk keperluan pemeriksaan, baik dalam tingkat penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di sidang pengadilan.

Barang bukti merupakan bagian penting dalam mengungkap suatu peristiwa pidana yang terjadi.

Baca juga: Beda Alat Bukti dan Barang Bukti dalam Perkara Pidana

Ancaman pidana bagi pelaku penghilangan barang bukti

Menghilangkan atau merusak barang bukti merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya tidak main-main.

Ketentuan mengenai perbuatan menghilangkan barang bukti diatur salah satunya di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Pasal 221 Ayat 1 angka 2 KUHP, pelaku yang menghilangkan barang bukti diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan dan denda. Pasal tersebut berbunyi,

"Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500:

  1. ...
  2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian."

Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, ancaman pidana denda yang dikenakan pada pelaku saat ini mengalami penyesuaian seribu kali sehingga menjadi Rp 4.500.000.

Selain itu, aturan hukum terkait menghilangkan barang bukti juga terdapat dalam Pasal 231 KUHP.

Pasal 231 Ayat 1 menyebut, setiap orang yang dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan mengetahui bahwa barang ditarik dari situ, menyembunyikannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Orang yang dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang menjadi tidak dapat dipakai juga akan dijerat dengan pidana yang sama.

Masih dalam Pasal 231, penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan tersebut, atau sebagai pembantu yang menolong perbuatan itu akan dijerat pidana dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

Namun, jika perbuatan tersebut dilakukan karena kealpaannya, maka penyimpan barang diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 1.800.000.

Baca juga: Jenis Alat Bukti dalam Hukum Acara Pidana

Tak hanya itu, hukuman bagi pelaku yang menghilangkan barang bukti juga terdapat dalam Pasal 233 KUHP. Pasal tersebut berbunyi,

“Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Adapun jika tindakan perusakan atau penghilangan dilakukan terhadap barang bukti elektronik, maka pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Terkait tindakan perusakan atau penghilangan barang bukti tertuang dalam Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 48 Ayat 1 UU ITE.

Merujuk pada pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik diancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Pasal-pasal ini tidak hanya menjerat pelaku utama, namun juga berlaku bagi orang yang membantunya.

 

Referensi:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com