Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Pegang Bukti Pemalsuan Dokumen yang Dilakukan KPU untuk Loloskan Partai Tertentu

Kompas.com - 11/01/2023, 18:12 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengatasnamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengaku telah mengantongi bukti dugaan pemalsuan tanda tangan dan lembar kerja oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam tahapan verifikasi faktual perbaikan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Perwakilan koalisi dari NETGRIT Hadar Nafis Gumay menyebutkan, pemalsuan ini membantu meloloskan partai politik yang keanggotaannya tidak memenuhi syarat (TMS) dari hasil verifikasi di lapangan.

"Saya tidak tahu persis, tapi saya duga semua partai (dibantu), karena partai di daerah itu yang enggak lolos akhirnya di daerah itu semuanya lolos," ujar Hadar selepas Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Temuan Dugaan Kecurangan Pemilu, Anggota DPR: Perkara Serius, Bongkar!

"Intinya di suatu daerah itu dilakukan secara bersama-sama di satu hotel dan itu menatanya bukan hanya (data) di sistemnya diganti, tetapi lembar kerjanya dari awal sudah ganti, supaya lebih bersih, karena bawahnya sudah dirapikan," ucap dia.

Hal ini disebut terjadi ketika proses rekapitulasi data tingkat kota/kabupaten oleh KPU provinsi.

Lembar kerja yang seharusnya ditandatangani oleh verifikator di lapangan dan warga yang didaftarkan parpol sebagai anggota, menurut koalisi dipalsukan di forum itu.

Baca juga: Komisioner KPU Kembali Diadukan ke DKPP, Dituduh Curang Loloskan Partai Tertentu

Pemalsuan ini disebut membuat perubahan status keanggotaan partai politik dari TMS (pada tahap verifikasi faktual) menjadi MS (pada tahap verifikasi faktual perbaikan) bukan sepenuhnya atas hasil verifikasi riil di lapangan.

"Undangan rapatnya itu harus membawa printer, harus membawa cap kantor, kertas kantor, padahal ini kan proses kabupaten/kota kan yang dikumpulkan. Ini digunakan untuk mengubah data dan dokumen. Dan dokumen itu mulai dari lembar kerjanya," ungkap Hadar.

Baca juga: KPU Dituduh Curang karena Loloskan Partai Gelora, PKN, dan Partai Garuda

"Tanda tangan lembar kerja itu verifikatornya dan anggota (partai). Verifikator-verifikatornya orang mereka (KPU) kan, anggota-anggota parpolnya? Dipalsuin. Dipalsuin ramai-ramai," ujarnya.

Pemalsuan yang dimulai dari lembar kerja diduga bertujuan agar berita acara dan data Sipol tidak perlu diubah, melainkan sudah selaras dengan rencana awal: partai-partai politik tadi berstatus MS.

Hadar menyebut bahwa temuan ini sudah disampaikan di dalam RDPU yang dinyatakan tertutup di tengah jalan. Menurutnya, pemalsuan ini tidak mungkin dilakukan tanpa perintah lebih dulu dari jajaran KPU RI.


Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengaku kurang tahu-menahu soal isu ini.

Dikonfirmasi Kompas.com pada 3 Januari 2022 selepas menemui jajaran Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Idham meminta agar persoalan ini ditanyakan kepada Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochamad Afifuddin juga mengaku tidak tahu persoalan yang dimaksud. Ditemui Kompas.com pada 4 Januari 2022 selepas menemui jajaran Pengurus Besar Nadhlatul Ulama di Jakarta, meminta agar persoalan ini ditanyakan kepada Idham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com