Salin Artikel

Koalisi Pegang Bukti Pemalsuan Dokumen yang Dilakukan KPU untuk Loloskan Partai Tertentu

Perwakilan koalisi dari NETGRIT Hadar Nafis Gumay menyebutkan, pemalsuan ini membantu meloloskan partai politik yang keanggotaannya tidak memenuhi syarat (TMS) dari hasil verifikasi di lapangan.

"Saya tidak tahu persis, tapi saya duga semua partai (dibantu), karena partai di daerah itu yang enggak lolos akhirnya di daerah itu semuanya lolos," ujar Hadar selepas Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI, Rabu (11/1/2023).

"Intinya di suatu daerah itu dilakukan secara bersama-sama di satu hotel dan itu menatanya bukan hanya (data) di sistemnya diganti, tetapi lembar kerjanya dari awal sudah ganti, supaya lebih bersih, karena bawahnya sudah dirapikan," ucap dia.

Hal ini disebut terjadi ketika proses rekapitulasi data tingkat kota/kabupaten oleh KPU provinsi.

Lembar kerja yang seharusnya ditandatangani oleh verifikator di lapangan dan warga yang didaftarkan parpol sebagai anggota, menurut koalisi dipalsukan di forum itu.

Pemalsuan ini disebut membuat perubahan status keanggotaan partai politik dari TMS (pada tahap verifikasi faktual) menjadi MS (pada tahap verifikasi faktual perbaikan) bukan sepenuhnya atas hasil verifikasi riil di lapangan.

"Undangan rapatnya itu harus membawa printer, harus membawa cap kantor, kertas kantor, padahal ini kan proses kabupaten/kota kan yang dikumpulkan. Ini digunakan untuk mengubah data dan dokumen. Dan dokumen itu mulai dari lembar kerjanya," ungkap Hadar.

"Tanda tangan lembar kerja itu verifikatornya dan anggota (partai). Verifikator-verifikatornya orang mereka (KPU) kan, anggota-anggota parpolnya? Dipalsuin. Dipalsuin ramai-ramai," ujarnya.

Pemalsuan yang dimulai dari lembar kerja diduga bertujuan agar berita acara dan data Sipol tidak perlu diubah, melainkan sudah selaras dengan rencana awal: partai-partai politik tadi berstatus MS.

Hadar menyebut bahwa temuan ini sudah disampaikan di dalam RDPU yang dinyatakan tertutup di tengah jalan. Menurutnya, pemalsuan ini tidak mungkin dilakukan tanpa perintah lebih dulu dari jajaran KPU RI.

Dikonfirmasi Kompas.com pada 3 Januari 2022 selepas menemui jajaran Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Idham meminta agar persoalan ini ditanyakan kepada Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochamad Afifuddin juga mengaku tidak tahu persoalan yang dimaksud. Ditemui Kompas.com pada 4 Januari 2022 selepas menemui jajaran Pengurus Besar Nadhlatul Ulama di Jakarta, meminta agar persoalan ini ditanyakan kepada Idham.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/11/18121191/koalisi-pegang-bukti-pemalsuan-dokumen-yang-dilakukan-kpu-untuk-loloskan

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pilpres Sistem 'Popular Vote' Suburkan Politik Identitas

Pilpres Sistem "Popular Vote" Suburkan Politik Identitas

Nasional
Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Diadili Hakim Kasus Ferdy Sambo

Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Diadili Hakim Kasus Ferdy Sambo

Nasional
Stafsus Mensesneg: Ada Polemik dan Banyak Pendapat soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK

Stafsus Mensesneg: Ada Polemik dan Banyak Pendapat soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK

Nasional
Ini Alasan Ganjar Rutin Lari Pagi di Berbagai Kota Usai Jadi Bacapres PDI-P

Ini Alasan Ganjar Rutin Lari Pagi di Berbagai Kota Usai Jadi Bacapres PDI-P

Nasional
Pertemuan Gibran dan Prabowo Dinilai Omong Kosong, Bukan Hal yang Sebenarnya

Pertemuan Gibran dan Prabowo Dinilai Omong Kosong, Bukan Hal yang Sebenarnya

Nasional
Menanti Implementasi 'Work From Anywhere' ASN

Menanti Implementasi "Work From Anywhere" ASN

Nasional
Ganjar Jawab Sindiran Anies Pakai Kaos 'Kalau Mau Sehat Ayo Olahraga'

Ganjar Jawab Sindiran Anies Pakai Kaos "Kalau Mau Sehat Ayo Olahraga"

Nasional
Ganjar Lari Pagi di Alun-alun Kota Serang, Diteriaki Presiden

Ganjar Lari Pagi di Alun-alun Kota Serang, Diteriaki Presiden

Nasional
Fahri Hamzah: Kita Tak Bisa Menitipkan Reformasi Pada Manusia, tetapi Pada Penguatan Sistem

Fahri Hamzah: Kita Tak Bisa Menitipkan Reformasi Pada Manusia, tetapi Pada Penguatan Sistem

Nasional
KPK Siap Lawan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Siap Lawan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
Jemaah Haji Wajib Tahu, Merokok di Sembarang Tempat di Madinah Didenda Rp 800.000

Jemaah Haji Wajib Tahu, Merokok di Sembarang Tempat di Madinah Didenda Rp 800.000

Nasional
Membatasi Gairah Berkuasa yang Berlebihan

Membatasi Gairah Berkuasa yang Berlebihan

Nasional
Profil Nurul Ghufron, Inisiator Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan KPK yang Dikabulkan MK

Profil Nurul Ghufron, Inisiator Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan KPK yang Dikabulkan MK

Nasional
26 Jemaah Haji Dirawat di Madinah, Didominasi Sakit Jantung, Paru, dan Demensia

26 Jemaah Haji Dirawat di Madinah, Didominasi Sakit Jantung, Paru, dan Demensia

Nasional
Gerindra Keberatan Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Dinilai Bakal Problematik

Gerindra Keberatan Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Dinilai Bakal Problematik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke