Perwakilan koalisi dari NETGRIT Hadar Nafis Gumay menyebutkan, pemalsuan ini membantu meloloskan partai politik yang keanggotaannya tidak memenuhi syarat (TMS) dari hasil verifikasi di lapangan.
"Saya tidak tahu persis, tapi saya duga semua partai (dibantu), karena partai di daerah itu yang enggak lolos akhirnya di daerah itu semuanya lolos," ujar Hadar selepas Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI, Rabu (11/1/2023).
"Intinya di suatu daerah itu dilakukan secara bersama-sama di satu hotel dan itu menatanya bukan hanya (data) di sistemnya diganti, tetapi lembar kerjanya dari awal sudah ganti, supaya lebih bersih, karena bawahnya sudah dirapikan," ucap dia.
Hal ini disebut terjadi ketika proses rekapitulasi data tingkat kota/kabupaten oleh KPU provinsi.
Lembar kerja yang seharusnya ditandatangani oleh verifikator di lapangan dan warga yang didaftarkan parpol sebagai anggota, menurut koalisi dipalsukan di forum itu.
Pemalsuan ini disebut membuat perubahan status keanggotaan partai politik dari TMS (pada tahap verifikasi faktual) menjadi MS (pada tahap verifikasi faktual perbaikan) bukan sepenuhnya atas hasil verifikasi riil di lapangan.
"Undangan rapatnya itu harus membawa printer, harus membawa cap kantor, kertas kantor, padahal ini kan proses kabupaten/kota kan yang dikumpulkan. Ini digunakan untuk mengubah data dan dokumen. Dan dokumen itu mulai dari lembar kerjanya," ungkap Hadar.
"Tanda tangan lembar kerja itu verifikatornya dan anggota (partai). Verifikator-verifikatornya orang mereka (KPU) kan, anggota-anggota parpolnya? Dipalsuin. Dipalsuin ramai-ramai," ujarnya.
Pemalsuan yang dimulai dari lembar kerja diduga bertujuan agar berita acara dan data Sipol tidak perlu diubah, melainkan sudah selaras dengan rencana awal: partai-partai politik tadi berstatus MS.
Hadar menyebut bahwa temuan ini sudah disampaikan di dalam RDPU yang dinyatakan tertutup di tengah jalan. Menurutnya, pemalsuan ini tidak mungkin dilakukan tanpa perintah lebih dulu dari jajaran KPU RI.
Dikonfirmasi Kompas.com pada 3 Januari 2022 selepas menemui jajaran Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Idham meminta agar persoalan ini ditanyakan kepada Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochamad Afifuddin juga mengaku tidak tahu persoalan yang dimaksud. Ditemui Kompas.com pada 4 Januari 2022 selepas menemui jajaran Pengurus Besar Nadhlatul Ulama di Jakarta, meminta agar persoalan ini ditanyakan kepada Idham.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/11/18121191/koalisi-pegang-bukti-pemalsuan-dokumen-yang-dilakukan-kpu-untuk-loloskan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan