JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengatakan, pihaknya tak punya kewenangan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Ia mengungkapkan, DPR hanya punya hak untuk menentukan sikap terkait keberadaan perppu tersebut.
“Kalau kita bicara perppu, DPR itu tidak punya hak untuk membahas sebetulnya. Kita hanya bisa menolak atau menerima,” kata Charles ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Menurutnya, rapat kerja dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hari ini untuk mendapatkan berbagai penjelasan soal perppu tersebut.
Baca juga: Menaker Disebut Minta Rapat dengan DPR soal Perppu Ciptaker Tertutup: Agar Bebas Menjelaskan
Charles mengatakan, Kemenaker banyak mendapatkan masukan dari anggota Komisi IX DPR, termasuk soal komunikasi publik.
“Hampir setiap anggota yang bertanya, melakukan pendalaman itu ingin adanya perbaikan, adanya komunikasi publik, dan sosialisasi yang lebih baik pada masyarakat," ujar Charles.
"Dan juga ada komunikasi yang lebih intens kepada stakeholder, termasuk serikat pekerja. Sehingga berbagai kekhawatiran, kegundahan masyarakat, kegundahan serikat pekerja bisa lebih detail disampaikan pemerintah,” katanya lagi.
Soal rapat kerja yang berlangsung tertutup, Charles mengatakan, hal itu merupakan permintaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Baca juga: Baru Sepekan Diteken Jokowi, Perppu Cipta Kerja Langsung Digugat ke MK
Pasalnya, substansi Perppu Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhir Desember lalu juga terkait dengan kementerian lain.
“Maka Ibu Menaker minta agar ini diminta tertutup agar lebih bebas menjelaskan, kalau ini dibuat terbuka, sampai salah menyampaikan kebijakan kementerian lain kan enggak enak nantinya,” ujar Charles.
Diketahui, Perppu Ciptaker diterbitkan pemerintah untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengklaim penerbitan itu tak berarti pemerintah melawan putusan MK.
Pasalnya, MK hanya meminta undang-undang dibenahi dalam jangka waktu 2 tahun. Sedangkan perppu memiliki tingkatan yang sama dengan undang-undang.
"Jadi undang-undang itu undang-undang/perppu kan gitu kalau di dalam tata hukum kita. Nah, kalau isinya yang mau dipersoalkan silahkan gitu, tetapi kalau prosedur sudah selesai," kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (3/1/2023).
"Ada istilah hak subjektif presiden itu di dalam tata hukum kita bahwa alasan kegentingan itu adalah hak subjektif presiden. Tidak ada yang membantah sekali satu pun ahli hukum tata negara bahwa itu iya membuat perppu itu alasan kegentingan itu berdasar penilaian presiden aja," ujarnya lagi.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Ditentang Publik, Mahfud MD: Itu Sudah Pasti
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.