Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPU Kembali Diadukan ke DKPP, Dituduh Curang Loloskan Partai Tertentu

Kompas.com - 29/12/2022, 17:02 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelas komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik di tingkat pusat maupun daerah kembali diadukan anggota KPU daerah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Aduan resmi disampaikan oleh kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dari firma hukum AMAR dan Themis pada Kamis (29/12/2022).

Salah satu komisioner KPU RI yang diadukan pada hari ini terindikasi yaitu Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik, yang pekan lalu juga diadukan oleh koalisi yang sama.

Baca juga: 2 Komisioner Diadukan ke DKPP, Ketua KPU Minta Jangan Sakit Hati

"Ada 1 (teradu) yang sama. Iya, benar (dari KPU) RI," ujar pengacara dari firma hukum Themis, Ibnu Syamsu Hidayat.

Pada aduan pekan lalu, Idham menjadi satu-satunya teradu dari KPU RI, sementara 9 komisioner lain yang diadukan pekan lalu merupakan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota.

"Kami laporkan karena menurut kami ada hubungan atau keterkaitan dalam proses verifikasi faktual yang terjadi pada November itu. Nanti akan kita liat sendiri pas proses persidangan," jelas Ibnu.

Baca juga: DKPP Proses Aduan Farhat Abbas atas Terlapor Ketua KPU

Ibnu tak secara gamblang menyebut nama Idham dengan dalih demi perlindungan pengadu. Ia juga tak membeberkan identitas pengadu maupun wilayah terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran etik itu.

Dalam aduan itu, lanjutnya, mereka mengeklaim membawa bukti soal dugaan kecurangan yang pada akhirnya membantu lolosnya salah satu partai di wilayah tertentu.

Mereka mengaku, pelapor bercerita bahwa ada "perintah dari pimpinan untuk meloloskan salah satu partai" pada masa verifikasi faktual.

Lalu, ada pula insiden dicatutnya identitas warga sebagai anggota salah satu partai politik.

Dalam masa verifikasi faktual, beberapa orang itu disebut sudah meneken surat keterangan yang menyatakan bukan/tidak pernah terdaftar sebagai anggota partai politik.

Namun, dalam data keanggotaan partai politik di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI, keanggotaan mereka disebut berstatus "memenuhi syarat".

Ibnu mengeklaim, ada sekitar 80 orang yang mengalami hal ini.

"Kami duga ada kecurangan dalam proses verifikasi faktual. Sebetulnya, partai itu bisa melakukan verifikasi perbaikan, tapi sudah di-MS-kan (dibuat memenuhi syarat) pada November 2022," pungkasnya.

Baca juga: Siapa Idham Holik, Komisioner KPU RI yang Dilaporkan ke DKPP

Sementara itu, Idham berulang kali menegaskan bahwa Sipol merupakan alat bantu. Itu berarti, rujukan untuk menentukan hasil tahapan verifikasi berpulang pada dokumen fisik, bukan Sipol.

"Sipol adalah alat bantu. Hal ini dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 khususnya Pasal 141. Yang terpenting, dalam pelaksanaan verifikasi faktual, itu dilakukan secara partisipatif, baik verifikasi faktual kepengurusan maupun verifikasi faktual keanggotaan. Publik bisa menyaksikan, rekan jurnalis bisa meliput," jelas Idham pada 16 Desember 2022 kepada Kompas.com.

"Saat pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan oleh tim verifikasi, itu pengisian statusnya itu dilakukan di tempat. Pemberian statusnya on location," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com