JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelas komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik di tingkat pusat maupun daerah kembali diadukan anggota KPU daerah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Aduan resmi disampaikan oleh kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dari firma hukum AMAR dan Themis pada Kamis (29/12/2022).
Salah satu komisioner KPU RI yang diadukan pada hari ini terindikasi yaitu Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik, yang pekan lalu juga diadukan oleh koalisi yang sama.
Baca juga: 2 Komisioner Diadukan ke DKPP, Ketua KPU Minta Jangan Sakit Hati
"Ada 1 (teradu) yang sama. Iya, benar (dari KPU) RI," ujar pengacara dari firma hukum Themis, Ibnu Syamsu Hidayat.
Pada aduan pekan lalu, Idham menjadi satu-satunya teradu dari KPU RI, sementara 9 komisioner lain yang diadukan pekan lalu merupakan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota.
"Kami laporkan karena menurut kami ada hubungan atau keterkaitan dalam proses verifikasi faktual yang terjadi pada November itu. Nanti akan kita liat sendiri pas proses persidangan," jelas Ibnu.
Baca juga: DKPP Proses Aduan Farhat Abbas atas Terlapor Ketua KPU
Ibnu tak secara gamblang menyebut nama Idham dengan dalih demi perlindungan pengadu. Ia juga tak membeberkan identitas pengadu maupun wilayah terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran etik itu.
Dalam aduan itu, lanjutnya, mereka mengeklaim membawa bukti soal dugaan kecurangan yang pada akhirnya membantu lolosnya salah satu partai di wilayah tertentu.
Mereka mengaku, pelapor bercerita bahwa ada "perintah dari pimpinan untuk meloloskan salah satu partai" pada masa verifikasi faktual.
Lalu, ada pula insiden dicatutnya identitas warga sebagai anggota salah satu partai politik.
Dalam masa verifikasi faktual, beberapa orang itu disebut sudah meneken surat keterangan yang menyatakan bukan/tidak pernah terdaftar sebagai anggota partai politik.
Namun, dalam data keanggotaan partai politik di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI, keanggotaan mereka disebut berstatus "memenuhi syarat".
Ibnu mengeklaim, ada sekitar 80 orang yang mengalami hal ini.
"Kami duga ada kecurangan dalam proses verifikasi faktual. Sebetulnya, partai itu bisa melakukan verifikasi perbaikan, tapi sudah di-MS-kan (dibuat memenuhi syarat) pada November 2022," pungkasnya.
Baca juga: Siapa Idham Holik, Komisioner KPU RI yang Dilaporkan ke DKPP
Sementara itu, Idham berulang kali menegaskan bahwa Sipol merupakan alat bantu. Itu berarti, rujukan untuk menentukan hasil tahapan verifikasi berpulang pada dokumen fisik, bukan Sipol.
"Sipol adalah alat bantu. Hal ini dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 khususnya Pasal 141. Yang terpenting, dalam pelaksanaan verifikasi faktual, itu dilakukan secara partisipatif, baik verifikasi faktual kepengurusan maupun verifikasi faktual keanggotaan. Publik bisa menyaksikan, rekan jurnalis bisa meliput," jelas Idham pada 16 Desember 2022 kepada Kompas.com.
"Saat pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan oleh tim verifikasi, itu pengisian statusnya itu dilakukan di tempat. Pemberian statusnya on location," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.