JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta rapat kerja terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) berlangsung tertutup.
Ia mengungkapkan, Ida ingin lebih leluasa menjelaskan berbagai substansi soal perppu tersebut pada anggota dewan sehingga ingin rapat digelar tertutup.
Sebab, substansi Perppu Cipta Kerja tak hanya terkait dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Maka Ibu Menaker minta agar ini diminta tertutup agar lebih bebas menjelaskan. Kalau ini dibuat terbuka, sampai salah menyampaikan kebijakan kementerian lain kan enggak enak nantinya,” ujar Charles ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Menaker Sebut Perppu Cipta Kerja Lindungi Pekerja dari Dinamika Persoalan Ketenagakerjaan
Kemudian, Charles menyampaikan bahwa secara garis besar anggota Komisi IX DPR RI meminta Kemenaker memberikan sosialisasi yang jelas pada masyarakat.
Sehingga, keberadaan Perppu Cipta Kerja tidak menimbulkan kekhawatiran publik.
“Begitu juga terkait aturan turunan permenakernya seperti apa? Jadi semua kegelisahan dari masyarakat itu sebaiknya dijelaskan secara terbuka dan detail,” katanya.
“Sehingga tidak lagi adanya kebingungan, ketakutan, jadi masyarakat tahu, artinya aturan turunannya seperti apa,” ujar Charles melanjutkan.
Baca juga: Yusril: Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Jokowi Jauh Memenuhi Alasan Pemakzulan
Di sisi lain, Charles mengatakan, DPR tak punya hak untuk membahas isi Perppu Ciptaker yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
“Kita hanya bisa menolak atau menerima. Inilah salah satu proses yang sedang kita jalankan, untuk mencari tahu seperti apa,” ujarnya.
Diketahui, Perppu Ciptaker dikeluarkan untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang disebut Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengklaim keluarnya perppu tak melawan putusan MK.
Dalam pandangannya, Presiden Jokowi punya hak untuk mengeluarkan perppu dalam urgensi tertentu.
Tujuannya, menurut Mahfud, untuk mempermudah investasi yang justru menguntungkan masyarakat.
"Jadi UU Ciptaker itu kita percepat karena itu sebenarnya endak ada unsur-unsur koruptifnya. Itu semuanya (karena) ingin melayani kecepatan investasi. (Untuk) siapa coba? Justru ingin mempermudah pekerja," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, pada 3 Januari 2023.
Baca juga: Rapat di DPR soal Perppu Ciptaker Tertutup, Krisdayanti Bilang Permintaan Menaker
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.