Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Kembali Limpahkan Berkas Perkara Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong dkk ke Kejagung

Kompas.com - 11/01/2023, 16:20 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali melimpahkan berkas perkara tahap I terkait kasus perizinan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Pelimpahan berkas perkara tahap I ini merupakan kedua kalinya yang dilakukan penyidik Bareskrim ke Kejagung.

Berkas perkara yang dilimpahkan atas nama tiga tersangka, yaitu mantan anggota Polres Samarinda Ismail Bolong, BP, dan RP.

Baca juga: Besok, Bareskrim Akan Limpahkan Kembali Berkas Perkara Ismail Bolong dkk

"10 Januari 2023 penyidik Dirtipiter Bareskrim telah mengirimkan kembali berkas perkara atas nama IB, BP dan RP ke Kejagung," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Rabu (11/1/2023).

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima pengembalian berkas perkara tahap I atas nama Ismail Bolong dan dua tersangka lainnya pada Selasa kemarin.

Diketahui, berkas perkara tahap I itu pertama kali dikirimkan penyidik Bareskrim ke Kejagung pada 16 Desember 2022.

Baca juga: Bareskrim Masih Lengkapi Berkas Perkara Izin Tambang Ilegal Ismail Bolong dkk

Namun, tanggal 27 Desember 2022 penyidik Bareskrim menerima berkas perkara yang dikembalikan oleh JPU (P19) karena dinyatakan belum lengkap (P18) sehingga harus dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Diberitakan sebelumnya, Ismail Bolong dan dua tersangka lain, yaitu inisial BP dan RP, telah ditetapkan tersangka kasus perizinan tambang batu bara ilegal di Kaltim sejak Desember 2022 lalu.

Sejumlah barang bukti juga telah disita mulai dari 36 dumptruck untuk mengakut batu bara, tiga unit ponsel berikut SIM card, dan tiga buku tabungan.

Baca juga: Bareskrim Akan Lengkapi Berkas Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong yang Dikembalikan JPU

Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelum ditetapkan tersangka, Ismail Bolong sebelumnya sempat menjadi sorotan usai video pengakuan soal adanya dugaan suap kasus tambang ilegal yang diklarifikasinya menjadi viral di media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com