JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali melimpahkan berkas perkara tahap I terkait kasus perizinan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Pelimpahan berkas perkara tahap I ini merupakan kedua kalinya yang dilakukan penyidik Bareskrim ke Kejagung.
Berkas perkara yang dilimpahkan atas nama tiga tersangka, yaitu mantan anggota Polres Samarinda Ismail Bolong, BP, dan RP.
Baca juga: Besok, Bareskrim Akan Limpahkan Kembali Berkas Perkara Ismail Bolong dkk
"10 Januari 2023 penyidik Dirtipiter Bareskrim telah mengirimkan kembali berkas perkara atas nama IB, BP dan RP ke Kejagung," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Rabu (11/1/2023).
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima pengembalian berkas perkara tahap I atas nama Ismail Bolong dan dua tersangka lainnya pada Selasa kemarin.
Diketahui, berkas perkara tahap I itu pertama kali dikirimkan penyidik Bareskrim ke Kejagung pada 16 Desember 2022.
Baca juga: Bareskrim Masih Lengkapi Berkas Perkara Izin Tambang Ilegal Ismail Bolong dkk
Namun, tanggal 27 Desember 2022 penyidik Bareskrim menerima berkas perkara yang dikembalikan oleh JPU (P19) karena dinyatakan belum lengkap (P18) sehingga harus dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Diberitakan sebelumnya, Ismail Bolong dan dua tersangka lain, yaitu inisial BP dan RP, telah ditetapkan tersangka kasus perizinan tambang batu bara ilegal di Kaltim sejak Desember 2022 lalu.
Sejumlah barang bukti juga telah disita mulai dari 36 dumptruck untuk mengakut batu bara, tiga unit ponsel berikut SIM card, dan tiga buku tabungan.
Baca juga: Bareskrim Akan Lengkapi Berkas Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong yang Dikembalikan JPU
Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelum ditetapkan tersangka, Ismail Bolong sebelumnya sempat menjadi sorotan usai video pengakuan soal adanya dugaan suap kasus tambang ilegal yang diklarifikasinya menjadi viral di media sosial.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.