Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/01/2023, 12:09 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, berpandangan, keputusan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jauh memenuhi alasan pemakzulan.

Sebab, dalam Undang-Undang Dasar 1945 diatur bahwa pemakzulan didasari pada tujuh alasan, yakni pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tidak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

"Penerbitan perppu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut tampaknya masih jauh dari memenuhi kriteria alasan pemakzulan," kata Yusril dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Yusril Nilai MK Tak Berwenang Uji Perppu Cipta Kerja

Akan tetapi, Yusril mengakui bahwa pemakzulan bisa saja terjadi jika ada alasan politik di baliknya, seperti DPR menolak mengesahkan Perppu Cipta Kerja karena perppu tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

"Namun, masalahnya tidaklah sesederhana itu. Sebab, dengan amendemen UUD 45, kekuasaan membentuk undang-undang bukan lagi pada presiden dengan persetujuan DPR, melainkan sudah bergeser menjadi kekuasaan DPR dengan persetujuan presiden," ujar Yusril.

Oleh karena itu, menurut Yusril, lembaga yang pertama-tama harus memperbaiki UU Cipta Kerja setelah perintah Mahkamah Konstitusi adalah DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Sementara itu, lebih dari satu tahun setelah perintah diberikan MK, Yusril menilai tidak ada upaya dari DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.

"Nah, ketika Presiden mengambil prakarsa menerbitkan perppu untuk memperbakinya, lantas apakah DPR punya rasa percaya diri untuk menyalahkan Presiden dan berusaha memakzulkannya?"

"Tindakan DPR seperti itu akan menjadi seperti kata dalam peribahasa Melayu, bagai memercik air di dulang, akhirnya terkena muka sendiri," ujar Yusril.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Ditentang Publik, Mahfud MD: Itu Sudah Pasti

Sebelumnya, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai, penerbitan Perppu Cipta Kerja kemungkinan digunakan sebagai celah buat mengajukan usulan pemakzulan terhadap Jokowi.

Sebab, menurut Jimly, penerbitan Perppu itu tidak sejalan dengan perintah MK yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional pada November 2021 dan wajib diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun.

"Kalau sikap partai-partai di DPR dapat dibangun seperti sikap mereka terhadap kemungkinan penerapan sistem proporsional tertutup, bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk impeachment (pemakzulan)," kata Jimly dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Selain itu, Jimly juga melihat adanya risiko penerbitan Perppu Cipta Kerja itu sebagai jebakan buat menjatuhkan Presiden Joko Widodo.

"Bisa juga usul Perppu Ciptaker tersebut memang sengaja untuk menjerumuskan Presiden Jokowi untuk pemberhentian di tengah jalan," ujar Jimly.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menteri Desa PDTT Sebut Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara XXIV Jadi Ajang Inovator Desa untuk Unjuk Gigi

Menteri Desa PDTT Sebut Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara XXIV Jadi Ajang Inovator Desa untuk Unjuk Gigi

Nasional
Pemerkosaan Dianggap Persetubuhan Anak, Apakah 'Victim Blaming'?

Pemerkosaan Dianggap Persetubuhan Anak, Apakah "Victim Blaming"?

Nasional
Survei Indikator: Elektabilitas Prabowo Lampaui Ganjar, Anies Urutan Ketiga

Survei Indikator: Elektabilitas Prabowo Lampaui Ganjar, Anies Urutan Ketiga

Nasional
Menhan Prabowo Ingin Kerja Sama Indonesia-China Ditingkatkan

Menhan Prabowo Ingin Kerja Sama Indonesia-China Ditingkatkan

Nasional
Survei Litbang Kompas, PDI-P Paling Banyak Dipilih Warga NU

Survei Litbang Kompas, PDI-P Paling Banyak Dipilih Warga NU

Nasional
Saat Prabowo Usulkan Perdamaian dan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina tetapi Ditolak

Saat Prabowo Usulkan Perdamaian dan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina tetapi Ditolak

Nasional
Keriuhan Panggung Pilpres 2024: Ganjar-Anies Saling Sindir, Prabowo Berdiri di Garis Tengah

Keriuhan Panggung Pilpres 2024: Ganjar-Anies Saling Sindir, Prabowo Berdiri di Garis Tengah

Nasional
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Eks Komisaris PT Wika Beton Lawan KPK

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Eks Komisaris PT Wika Beton Lawan KPK

Nasional
KPK Harap Penangguhan Penahanan Eltinus Omaleng dkk Tak Ganggu Proses Hukum

KPK Harap Penangguhan Penahanan Eltinus Omaleng dkk Tak Ganggu Proses Hukum

Nasional
Penahanan Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Ditangguhkan

Penahanan Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Ditangguhkan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Keponakan Wamenkumham Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Keponakan Wamenkumham Digelar Hari Ini

Nasional
Erick Thohir dan Sandiaga Uno, Bukan Kader Partai tetapi Digadang-gadang Jadi Cawapres

Erick Thohir dan Sandiaga Uno, Bukan Kader Partai tetapi Digadang-gadang Jadi Cawapres

Nasional
Bung Karno, Antara Bandit dan Dewa

Bung Karno, Antara Bandit dan Dewa

Nasional
Dipolisikan soal Info Putusan MK, Denny Indrayana: Kalau Jadi Kriminalisasi, Saya Akan Lawan

Dipolisikan soal Info Putusan MK, Denny Indrayana: Kalau Jadi Kriminalisasi, Saya Akan Lawan

Nasional
[GELITIK NASIONAL] Gaduh Pemilu 2024: Isu Bocornya Putusan MK hingga Cawe-cawe Jokowi

[GELITIK NASIONAL] Gaduh Pemilu 2024: Isu Bocornya Putusan MK hingga Cawe-cawe Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com