Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPK dan Pengacara Lukas Enembe Beberkan Kronologi Penangkapan Lukas

Kompas.com - 11/01/2023, 12:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan kronologi penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Lukas Enembe sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber pada APBD Papua sejak awal September 2022.

Namun, Lukas Enembe tak kunjung ditahan. KPK bahkan sempat kesulitan memeriksa Lukas karena terus mengaku sakit. Di sisi lain, situasi masyarakat di Papua juga memanas.

Firli mengatakan, upaya paksa terhadap Lukas Enembe berawal dari informasi bahwa Lukas akan bertolak ke Mamit, Tolikara, pada Selasa (10/1/2023) melalui Bandara Sentani.

Baca juga: Papua Tanpa Pemimpin: Gubernur Lukas Enembe Ditangkap KPK, Wagub Meninggal

Ia menduga rute perjalanan Lukas Enembe ini bisa menjadi cara untuk kabur ke luar negeri.

“Bisa jadi cara tersangka Lukas Enembe akan meninggalkan Indonesia,” ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Berbekal informasi itu, KPK menghubungi Wakil Kepala Polda (Wakapolda), Komandan Satuan (Dansat) Brimob, dan Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Papua.

KPK meminta bantuan untuk melakukan upaya paksa penangkapan Lukas Enembe di Bandara Sentani.

Lebih lanjut, Firli melaporkan, KPK melakukan tindakan tegas pada 12.27 WIT atau 10.27 WIB, menangkap Lukas di Distrik Abepura Papua.

“Selanjutnya Saudara Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Papua untuk diamankan,” tutur Firli.

Baca juga: Lukas Enembe Dirawat di RSPAD, KPK Belum Pastikan Kapan Bakal Diperiksa

Gubernur Papua Lukas Enembe naik pesawat untuk dibawa ke Jakarta.Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Gubernur Papua Lukas Enembe naik pesawat untuk dibawa ke Jakarta.

Ditangkap setelah santap papeda

Secara terpisah, pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menuturkan, kliennya ditangkap setelah menyantap hidangan khas Papua, papeda dengan kuah ikan.

Saat itu, Lukas Enembe sedang bersama keluarganya dari Tolikara, sopir, dan seorang ajudan.

Setelah menyantap hidangan itu, Lukas ditangkap saat hendak meninggalkan rumah makan.

“Memang itu tempat makan dia, orang Papua bilang papeda, sagu itu pakai kuah ikan. Itu memang makanan dia,” ujar Roy saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa.

Lukas Enembe kemudian dibawa ke Markas Korps Brimob Kotaraja Jayapura yang jaraknya hanya 200-300 meter dari restoran tempat Lukas menyantap papeda.

“Iya makanan kesukaannya papeda, makanya dia makan di situ,” kata Roy.

Baca juga: Penangkapan Lukas Enembe, Langkah Maju KPK Mengusut Dugaan Suap APBD Papua

Dibawa ke Manado

Dari Mako Brimob Kotaraja Jayapura, Lukas Enembe dibawa ke Bandara Sentani untuk menuju Manado.

Menggunakan maskapai Trigana Air, Lukas Enembe dikawal Dansat Brimob dan Irwasda Polda Papua.

Di Manado, Kepolisian Polda Sulawesi Utara melakukan pengamanan guna menjaga evakuasi Lukas Enembe.

KPK sebelumnya telah menghubungi Kapolda Sulut Irjen Setyo Budiyanto. Ia diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK.

Lukas Enembe kemudian dibawa ke Jakarta di bawah pengamanan aparat. Ia juga didampingi seorang dokter dan perawat.

Baca juga: Dijemput Paksa KPK, Lukas Enembe Tercatat Punya Harta Lebih dari Rp 33 Miliar

Lukas mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pukul 20.45 WIB.

“Setibanya di Jakarta, Saudara Lukas Enembe akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD dengan didampingi oleh tim KPK,” kata Firli.

Setelah beberapa jam pemeriksaan, dokter RSPAD memutuskan Lukas Enembe harus menjalani perawatan.

"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan, bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di RSPAD, Selasa (10/1/2023) malam.

Keputusan itu diambil setelah dokter melakukan wawancara keluhan terhadap Lukas Enembe.

Baca juga: Pengacara Sebut Lukas Enembe Ditangkap KPK Setelah Santap Papeda dengan Kuah Ikan

Firli mengaku tidak bisa membeberkan keluhan ataupun kendala kesehatan Lukas. Sebab, terdapat pembatasan pada kode etik kedokteran.

"Yang pasti, begitu perawatannya sudah memungkinkan selesai, pasti kita akan lakukan pemeriksaan di KPK," ujar Firli.

Untuk diketahui, Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Perusahaan ini memenangi tiga proyek infrastruktur multiyears senilai miliaran rupiah.

KPK menduga Rijatono menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua agar perusahaannya dipilih sebagai pemenang tender.

Baca juga: Papua Tanpa Pemimpin: Gubernur Lukas Enembe Ditangkap KPK, Wagub Meninggal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com