Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo: Saya Bersalah Yang Mulia karena Emosi Saya yang Menutup Logika

Kompas.com - 10/01/2023, 19:50 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo mengungkapan perasaan bersalah dan penyesalannya kepada empat terdakwa lainnya.

Dalam sidang pemeriksaan Sambo sebagai terdakwa, Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa memberikan kesempatan kepada Sambo untuk menyampaikan beberapa hal.

"Setelah proses rangkaian penyidikan, rangkaian persidangan sampai saatnya Saudara diperiksa sebagai terdakwa, apa yang Saudara mau sampaikan," kata Hakim dalam sidang digelar Selasa, (10/1/2023).

Sambo mengungkapkan dalam 151 hari dia menjalani penahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Sambo diliputi rasa bersalah lantaran emosi yang menutup logikanya.

Baca juga: Saat Hakim Cecar Ferdy Sambo soal Senjata di Pinggang Brigadir J padahal Sudah Disita

Oleh sebab itu, dia ingin menyampaikan rasa bersalah dan penyesalannya yang pertama ditujukan kepada keluarga korban.

Karena peristiwa penembakan itu, kata Sambo, Yosua harus meninggal dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarganya.

Ungkapan penyesalan dan rasa bersalah selanjutnya disampaikan untuk Richard Eliezer atau Bharada E. Lantaran perintah "hajar", kata Sambo, Richard mengeksekusi Yosua hingga meninggal dunia.

"Untuk itu saya akan bertanggung jawab dan saya merasa bersalah dan menyesal untuk itu," kata Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Sodorkan Uang Total Rp 2 Miliar untuk Ricky, Kuat, dan Richard

Rasa berasalah dan penyesalan berikutnya ditunjukan kepada tiga terdakwa lainnnya yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi yang tak lain adalah istri Sambo.

"(Ketiganya) yang harus saya libatkan dalam cerita tidak benar di Duren Tiga sehingga mereka harus menjadi terdakwa sekarang," ucap Sambo.

Ungkapan rasa bersalah dan penyesalan juga disampaikan Sambo kepada institusi Polri, Presiden dan masyarakat Indonesia yang telah tersita perhatiannya karena kasus tersebut.

Terakhir, Sambo secara khusus meminta maaf dan rasa penyesalannya karena emosinya menyebabkan anak dan istrinya harus menjalani kondisi saat ini.

Dengan nada suara sedikit bergetar, Sambo mengatakan kesalahannya menyebabkan istrinya harus dipenjara dan anak-anaknya harus melanjutkan hidup terpisah dengan orangtua.

 

"Istri saya harus ditahan dan anak-anak saya harus sendiri mencapai cita-citanya yang mulia," tutur Sambo.

Sambo menutup rasa penyesalannya dengan harapan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan objektif dan hakim memutuskan perkara tersebut dengan adil.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com