Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pemilu Proporsional Tertutup, Cak Imin: Kalau Wacana 4-5 Tahun Lalu, Sangat Logis

Kompas.com - 10/01/2023, 18:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, wacana sistem proporsional tertutup masih rasional bila berkembang jauh-jauh hari sebelum pemilihan umum (Pemilu).

Sayangnya, wacana ini justru berkembang mendekati tahun pemilu. Ia pun menilai wacana itu justru terkesan tidak logis. Bahkan, terkesan mencabut sistem yang berjalan saat ini.

"Kalau wacana sistem pemilu itu 4 tahun, 5 tahun, sebelum Pemilu mungkin sangat logis, rasional, dan tidak terkesan mencabut sistem," kata Cak Imin saat ditemui di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Cawapres Prabowo Belum Ditentukan, Cak Imin: Kami Lihat Koalisi Lain Juga

Cak Imin menilai, implementasi sistem proporsional tertutup dalam Pemilu membahayakan demokrasi.

Sejauh ini, sebanyak delapan dari sembilan partai politik (parpol) di DPR sudah menyatakan sikap menolak sistem tersebut.

Hanya PDI Perjuangan yang tidak ikut menyatakan sikap menolak pemilu sistem proporsional tertutup.

"Kalau pemilu sudah sangat dekat begini, kemudian semua persiapan sudah berjalan, perencanaan sudah tahapan berlangsung, tiba-tiba perubahan sistem, akan sangat membahayakan demokrasi kita," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad berharap, adanya pernyataan sikap dari delapan parpol bisa menjadi pertimbangan Mahkamah Agung untuk memutuskan dalam proses judicial review.

Baca juga: Soal Kemungkinan Berpaling jika Cak Imin Ditawari Jadi Cawapres Anies, PKB Jawab Begini

Menurut dia, penolakan dari delapan parpol sudah mewakili mayoritas parpol maupun pemilih di Indonesia.

"Karena ini prosesnya judicial review di MK, tentunya pendapat dari 8 parpol yang mewakili mayoritas parpol dan mewakili mayoritas pemilih di Indonesia tentunya harus menjadi pertimbangan bagi MK," jelas Dasco.

Sebagai informasi, wacana sistem proporsional tertutup menjadi perdebatan usai munculnya gugatan uji materi terhadap Pasal 168 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan sejumlah warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional, sehingga sistem pemilu di Indonesia dapat diganti dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Baca juga: Isu Gabung Nasdem, Cak Imin Tegaskan PKB Masih Bersama Gerindra

Namun demikian, sebanyak delapan parpol menolak dengan alasan agar demokrasi tak muncul. Sistem ini memang sudah diterapkan pada empat kali pemilu di Tanah Air yakni tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Sistem pemilu proporsional terbuka juga disebut telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang dibacakan pada 23 Desember 2008.

Oleh karenanya, munculnya gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu yang menyoal sistem pemilu proporsional terbuka dinilai bakal menjadi contoh buruk bagi hukum di Indonesia jika saja MK mengabulkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com