Salin Artikel

Soal Pemilu Proporsional Tertutup, Cak Imin: Kalau Wacana 4-5 Tahun Lalu, Sangat Logis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, wacana sistem proporsional tertutup masih rasional bila berkembang jauh-jauh hari sebelum pemilihan umum (Pemilu).

Sayangnya, wacana ini justru berkembang mendekati tahun pemilu. Ia pun menilai wacana itu justru terkesan tidak logis. Bahkan, terkesan mencabut sistem yang berjalan saat ini.

"Kalau wacana sistem pemilu itu 4 tahun, 5 tahun, sebelum Pemilu mungkin sangat logis, rasional, dan tidak terkesan mencabut sistem," kata Cak Imin saat ditemui di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).

Cak Imin menilai, implementasi sistem proporsional tertutup dalam Pemilu membahayakan demokrasi.

Sejauh ini, sebanyak delapan dari sembilan partai politik (parpol) di DPR sudah menyatakan sikap menolak sistem tersebut.

Hanya PDI Perjuangan yang tidak ikut menyatakan sikap menolak pemilu sistem proporsional tertutup.

"Kalau pemilu sudah sangat dekat begini, kemudian semua persiapan sudah berjalan, perencanaan sudah tahapan berlangsung, tiba-tiba perubahan sistem, akan sangat membahayakan demokrasi kita," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad berharap, adanya pernyataan sikap dari delapan parpol bisa menjadi pertimbangan Mahkamah Agung untuk memutuskan dalam proses judicial review.

Menurut dia, penolakan dari delapan parpol sudah mewakili mayoritas parpol maupun pemilih di Indonesia.

"Karena ini prosesnya judicial review di MK, tentunya pendapat dari 8 parpol yang mewakili mayoritas parpol dan mewakili mayoritas pemilih di Indonesia tentunya harus menjadi pertimbangan bagi MK," jelas Dasco.

Sebagai informasi, wacana sistem proporsional tertutup menjadi perdebatan usai munculnya gugatan uji materi terhadap Pasal 168 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan sejumlah warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional, sehingga sistem pemilu di Indonesia dapat diganti dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Namun demikian, sebanyak delapan parpol menolak dengan alasan agar demokrasi tak muncul. Sistem ini memang sudah diterapkan pada empat kali pemilu di Tanah Air yakni tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Sistem pemilu proporsional terbuka juga disebut telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang dibacakan pada 23 Desember 2008.

Oleh karenanya, munculnya gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu yang menyoal sistem pemilu proporsional terbuka dinilai bakal menjadi contoh buruk bagi hukum di Indonesia jika saja MK mengabulkan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/10/18331651/soal-pemilu-proporsional-tertutup-cak-imin-kalau-wacana-4-5-tahun-lalu

Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke