JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mempertanyakan sikap Ferdy Sambo yang tidak melakukan langkah visum saat mengetahui cerita pelecehan seksual yang dilakukan korban Yosua ke istrinya, Putri Candrawathi.
Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa menanyakan, Sambo bukanlah orang baru di bidang reserse dan kriminal.
Bahkan, Ferdy Sambo pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Artinya, pengalaman saudara sebagai anggota reserse sudah mumpuni, betul ya?" kata Hakim.
"Betul, Yang Mulia," ujar Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
Hakim kemudian bertanya, saat Sambo mendapat cerita tentang pelecehan seksual yang diceritakan Putri Candrawathi, mengapa tidak ada inisiatif mengambil langkah pembuktian.
"Apakah Saudara tidak bertanya, atau paling tidak menyarankan, 'Ayo, kita visum lebih dulu', atau paling enggak Saudara selaku suami, ayo kita ke dokter dulu untuk memeriksa barangkali ada sangkutannya, ada mohon maaf PMS atau yang lain-lain, kenapa Saudara tidak lakukan itu dulu?" tanya Hakim.
Sambo kemudian menyebut langkahnya tidak melakukan visum adalah langkah yang dia sesali dalam kasus pelecehan seksual istrinya.
"Itulah yang saya sesali, Yang Mulia, saya tidak berpikir logis pada saat itu setelah mendengar pukulan berat yang diderita istri saya, Yang Mulia. Saya minta maaf karena ini harus panjang seperti ini, Yang Mulia," ucap Sambo.
Baca juga: Menangis Saat Dihubungi Sambo, Kuat Maruf: Bohong Mulu Capek Wat, Kamu Siap Ya Dipenjara”
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Eks perwira tinggi Polri itu dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.