“Atas kejadian ini ada (rasa) bersalah enggak?” kata Hakim lagi.
“Kalau bersalah, saya lebih menyampaikan ke menyesali kejadian seperti ini,” kata dia.
Baca juga: Ricky Rizal Sebut Tak Lihat Ferdy Sambo Pegang Senjata, Jaksa: Terserah Kau Lah!
Dalam sidang berbeda, terdakwa Kuat Ma'ruf juga tampak tidak merasa bersalah atas kasus yang menewaskan Brigadir J tersebut.
Senada dengan Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf hanya mengaku menyesal lantaran peristiwa itu membuatnya terjerat proses hukum.
"Saudara merasa bersalah?" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Kuat Maruf tampak kebingungan untuk menjawab pertanyaan Hakim Wahyu. Ia merasa tidak pernah terlibat seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo di Magelang itu tidak mengetahui letak kesalahan yang membuatnya menjadi terdakwa.
"Kalau bersalah, saya belum tahu pastinya (salah) di mana, tetapi kalau sedih, menyesal, iyalah. Apalagi ke keluarga almarhum, apa pun itu Yosua kan kenal saya, dan kenal baik dengan saya," tutur Kuat Ma'ruf.
Dalam perkara ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Baca juga: Kuat Maruf Sempat Dikronfontir dengan Sambo, Hakim: Enggak Nagih yang Rp 500 Juta?
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.