JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Kuat Ma’ruf mengaku pernah bertemu dengan Ferdy Sambo ketika dikonfrontir atau dipertemukan dalam proses penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Kuat Ma’ruf dalam pemeriksaannya sebagai terdakwa menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso perihal apakah Ferdy Sambo pernah menemui setelah ditahan Bareskrim Polri.
“Saat Saudara di dalam sel, Saudara pernah ditengok sama Ferdy Sambo ataupun Bu Putri (Candrawathi)?” tanya Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Kuat Maruf Tak Sempat Terima Rp 500 Juta dari Ferdy Sambo, Hakim: Nyesel Enggak?
“Belum pernah, Yang Mulia,” jawab Kuat Ma’ruf.
“Belum pernah, baru ketemu di ruang sidang saja?” tanya Hakim lagi.
“Dulu pernah ketemu dikonfrontir, ketemu sama Bapak, Ibu,” terang Kuat.
“Terus apa yang disampaikan?” lanjut Hakim Wahyu.
Kuat Ma’ruf mengatakan, saat itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta maaf karena adanya peristiwa pembunuhan Brigadir J dan melibatkannya.
“Bapak minta maaf. 'Maafin Bapak ya, Wat ya.' kata Bapak gitu” ucapnya.
Baca juga: Curhat Kuat Maruf: Sekarang Saya Ngomong Benar, Orang Anggapnya Bohong
Usai penjelasan itu, Hakim Wahyu pun menyinggung uang Rp 500 juta yang sempat dijanjikan Ferdy Sambo usai Brigadir J tewas.
“Saudara enggak nagih, Pak mana Pak yang Rp 500 juta-nya yang kemarin Pak?” timpal Hakim Wahyu.
“Wah enggak kepikiran, Yang Mulia,” jawab Kuat Ma’ruf
“Engga kepikiran, Sekarang kepikiran enggak?” singguh Hakim.
“Enggak, kalau sekarang stres, Yang Mulia,” jawab Kuat Ma’ruf seraya pengunjung sidang tertawa.
Baca juga: Kuat Maruf Bingung saat Ditanya Hakim Saudara Merasa Bersalah?
Diketahui, Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Baca juga: Cerita Kuat Maruf Dapat THR Rp 10 Juta saat Jadi Sopir Ferdy Sambo...
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.