Mereka menjawab pertanyaan hakim saat diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Dalam sidang tersebut, Bripka RR mengaku sedih dan menyesali peristiwa penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menewaskan Brigadir J.
“Hanya sedih?” kata Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dalam persidangan.
“Siap, Yang Mulia,” jawab Ricky Rizal.
“Selain itu? Selain merasa sedih?” kata Hakim lagi.
“Saya tidak menyangka saya harus mengalami seperti ini,” kata Bripka RR.
Hanya menyesali
Atas jawaban Ricky Rizal tersebut, Hakim Morgan pun menyinggung soal perasaan berasalah Ricky Rizal.
“Kamu tidak merasa bersalah?” kata Hakim Morgan.
“Saya menyesali,” ujar Ricky Rizal.
Hakim Morgan kemudian kembali menegaskan pertanyaannya perihal rasa bersalah Bripka RR.
Namun, anggota Polri yang ditempatkan sebagai sopir Ferdy Sambo di Magelang itu lagi-lagi menegaskan hanya menyesali adanya peristiwa tersebut.
“Pertanyaan saya dijawab. Kamu merasa bersalah apa tidak?” kata Hakim Morgan menegaskan.
“Mohon izin, Yang Mulia, bersalah atas apa?” jawab Ricky Rizal.
“Atas kejadian ini ada (rasa) bersalah enggak?” kata Hakim lagi.
“Kalau bersalah, saya lebih menyampaikan ke menyesali kejadian seperti ini,” kata dia.
Dalam sidang berbeda, terdakwa Kuat Ma'ruf juga tampak tidak merasa bersalah atas kasus yang menewaskan Brigadir J tersebut.
Senada dengan Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf hanya mengaku menyesal lantaran peristiwa itu membuatnya terjerat proses hukum.
"Saudara merasa bersalah?" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Kuat Maruf tampak kebingungan untuk menjawab pertanyaan Hakim Wahyu. Ia merasa tidak pernah terlibat seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo di Magelang itu tidak mengetahui letak kesalahan yang membuatnya menjadi terdakwa.
"Kalau bersalah, saya belum tahu pastinya (salah) di mana, tetapi kalau sedih, menyesal, iyalah. Apalagi ke keluarga almarhum, apa pun itu Yosua kan kenal saya, dan kenal baik dengan saya," tutur Kuat Ma'ruf.
Dalam perkara ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/10/07591401/saat-ricky-rizal-dan-kuat-maruf-tak-mengaku-bersalah-atas-terbunuhnya