Dikutip situs resmi PTUN Jakarta, gugatan Partai Perkasa sudah didaftarkan pada 5 Januari 2023 dengan nomor perkara 5/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. Proses hukum saat ini berlanjut dengan perbaikan gugatan.
Dalam gugatannya, Partai Perkasa meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan mereka.
Mereka meminta PTUN Jakarta menyatakan batal/tidak sah Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022. Keputusan itu tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
“Memerintahkan kepada tergugat (KPU) untuk mencaput Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022,” demikian tulis Partai Perkasa dalam gugatannya.
Partai Perkasa juga meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta mewajibkan KPU RI menerima kembali pendaftaran mereka sebagai calon peserta Pemilu 2024 serta menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi atas Partai Perkasa.
Sebelumnya, Partai Perkasa juga pernah melaporkan KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI setelah tidak dinyatakan lolos pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Partai Perkasa menuding KPU RI melakukan pelanggaran administrasi pemilu di balik tidak lolosnya mereka.
Namun, Bawaslu RI menyatakan bahwa laporan Partai Perkasa tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil sekaligus materiil sebagaimana amanat Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2018.
"Pelapor dalam laporannya tidak menguraikan secara jelas tata cara, prosedur, atau mekanisme apa yang telah dilanggar terlapor," kata anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, Rabu (31/8/2022).
Totok mengatakan, karena itu, majelis menilai tidak ada peristiwa yang patut juga disebut sebagai pelanggaran administrasi pemilu dalam laporan yang disampaikan oleh Partai Perkasa.
"Dengan demikian, majelis menyimpulkan laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/09/11302271/tak-lolos-pendaftaran-calon-peserta-pemilu-partai-perkasa-gugat-kpu