Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal KUHP Baru, Formappi Kritik Tak Ada Partisipasi Publik

Kompas.com - 06/01/2023, 22:40 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengevaluasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang.

Peneliti Formappi Albert Purwa menyebut, penuntasan RKUHP justru ditandai dengan kemunculan kontroversi atas sejumlah pasal di dalamnya.

Hal ini diduga karena DPR mengabaikan partisipasi publik dalam proses legislasi RKUHP.

"Rumusan akhir yang tidak memperlihatkan kualitas partisipasi publik dalam proses pembahasan legislasi masi belum maksimal," kata Albert dalam konferensi pers Formappi bertemakan "Evaluasi Kinerja DPR, Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023", Jumat (6/1/2023).

 Baca juga: Aturan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru, dari Denda hingga Hukuman Penjara

Albert kemudian menyoroti banyaknya kalangan masyarakat sipil yang mengkritisi sejumlah pasal kontroversial dalam RKUHP.

Kata dia, mereka menyoroti sejumlah pasal di dalam RKUHP baru yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

"Ketentuan mengenai living law pada pasal 2, ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden pada pasal 218 dan 219, dan juga pasal 240 dan 241, sekadar menyebutkan beberapa pasal yang dianggap sebagian kalangan berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam tataran penerapannya," contoh Albert.

Ia menyayangkan rumusan akhir RKUHP yang dinilai tetap menimbulkan kontroversi di publik.

Padahal, Albert menilai kontroversi terhadap pasal RKUHP, sejatinya muncul sudah lama dan disuarakan oleh masyarakat sipil.

Baca juga: Pasal Pidana Mati Dikritik, Tim KUHP Pemerintah: Tak Pernah Pikirkan Perasaan Korban

"Masyarakat sipil juga telah menyampaikan rekomendasi-rekomendasi pengaturan terhadap pasal-pasal kontroversial itu," nilai dia.

Formappi tak memungkiri bahwa DPR memang mengundang perwakilan masyarakat dalam proses pembahasan RKUHP.

Hanya saja, lanjut Albert, masukan publik yang paling penting justru diabaikan.

"Partisipasi publik pun cenderung formalitas saja," pungkasnya.

Diketahui bersama, KUHP yang telah disahkan oleh DPR pada 6 Desember 2022 lalu telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/1/2023) di Jakarta.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com