JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), tetap menegaskan mantan atasannya yakni eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo memerintahkan membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Richard menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mulanya kembali bertanya tentang perintah Ferdy Sambo saat itu yang didengar oleh Richard.
Baca juga: Sidang Tuntutan Bharada E Dijadwalkan pada Rabu 11 Januari
“Perintah saudara Ferdy Sambo waktu itu bunuh? Bukan hajar?” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso kepada Richard.
“Bukan yang mulia,” jawab Richard.
“Back Up?” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Tidak ada Yang Mulia,” kata Richard.
“Perintahnya jelas?” Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Jelas,” kata Richard.
“Bahwa nanti kamu bunuh Yosua?” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Siap yang mulia,” ucap Richard.
Baca juga: Bharada E Sebut Sambo Kokang Senjata Dua Kali untuk Tembak Brigadir J dan Dinding
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Richard Eliezer Mengaku Pangkat Bharada Hanya untuk Jalankan Perintah Tanpa Analisis