Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ghunarsa Sujatnika
Dosen

Dosen Hukum Tata Negara FHUI / Peneliti Pusat Studi HTN FHUI

Perppu Cipta Kerja: Kado Akhir Tahun yang Tak Diinginkan

Kompas.com - 06/01/2023, 07:04 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

JELANG tutup tahun 2022, Presiden Joko Widodo memberikan kado akhir tahun bagi masyarakat Indonesia.

Kado itu bernama Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022) yang diterbitkan pada 30 Desember 2022.

Namun, kado ini ternyata tidak disambut gembira oleh (sebagian besar) masyarakat Indonesia. Sebabnya, kado ini justru semakin menguatkan bahwa Presiden Jokowi dianggap tidak menghormati hukum dalam mengeluarkan suatu kebijakan.

Presiden dan Perppu

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) merupakan suatu produk hukum yang diterbitkan oleh presiden dengan prosedur di luar kondisi normal.

Dikatakan demikian karena Perppu merupakan produk yang dikeluarkan oleh eksekutif, tapi kedudukannya setara dengan undang-undang.

Padahal, dalam teori separation of powers, kekuasaan legislasi berada pada lembaga legislatif. Namun, dalam hal ini justru presiden yang memimpin jalannya penerbitan suatu produk legislasi, yang dalam proses pembentukannya tidak melibatkan lembaga legislatif.

Pada beberapa negara dengan sistem presidensial, perppu merupakan bagian dari kekuasaan Presiden dalam bidang perundang-undangan.

Istilah lain dari Perppu ini antara lain constitutional decree authority, executive decree authority, atau presidential decree authority.

Termasuk di dalam kelompok kekuasaan ini adalah dalam hal pengajuan rancangan undang-undang, maupun dalam hal veto terhadap suatu rancangan undang-undang.

Selain itu juga terdapat produk hukum yang dikeluarkan oleh presiden seperti peraturan pemerintah ataupun peraturan presiden.

Dalam sistem presidensial, terdapat relasi yang sangat erat antara terbitnya perppu dengan kondisi devided government.

Kondisi ini terjadi karena kelemahan dari sistem presidensial yang memberikan kuasa rakyat kepada eksekutif dan legislatif sehingga sangat mungkin terjadi minority government.

Artinya, eksekutif tidak mendapatkan dukungan yang cukup dari legislatif sehingga timbul instabilitas pemerintahan. Salah satunya imbasnya adalah dengan lahirnya perppu dari tangan presiden.

Contoh paling menarik adalah di Brasil pada 1990 ketika dipimpin oleh Fernando Affonso Collor De Mello.

Dalam temuan Neto (2002), De Mello menerbitkan sekitar 36 perppu dalam tempo 15 hari awal dia memimpin. Bahkan, dalam tahun pertamanya, De Mello menerbitkan setidaknya 160-an perppu.

Bila dibandingkan dengan Indonesia, maka presiden kita masih dapat menahan diri untuk mengeluarkan perppu.

Pemerintahan Jokowi dari 2014-2022 setidaknya telah mengeluarkan 8 perppu. Sedangkan pada masa pemerintahan SBY telah menerbitkan 19 Perppu.

Di Indonesia, perppu diatur dalam Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945. Dalam pasal tersebut diatur mengenai kriteria terkait perppu yang dikeluarkan oleh presiden.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com