JAKARTA, KOMPAS.com – Sejak diterbitkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menuai banyak kritikan dari sejumlah elemen masyarakat.
Banyak pihak menilai Perppu Cipta Kerja harus dicabut karena dinilai tidak terdapat alasan genting dan mendesak seperti yang disampaikan pemerintah.
Namun, pemerintah menilai bahwa kritikan dari sebuah penerbitan kebijakan adalah hal yang wajar.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyatakan pro-kontra dalam sebuah kebijakan adalah hal biasa.
Baca juga: Jimly Kritik Perppu Cipta Kerja: Rule by Law yang Kasar dan Sombong
Menurut Jokowi, semua pro dan kontra bisa dijelaskan oleh pemerintah.
"Ya biasa dalam setiap kebijakan, dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra. Tapi semua bisa kita jelaskan," ujar Jokowi di wilayah Tanah Abang, Jakarta, Senin (2/1/2023).
Kini, giliran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Yasonna Laoly yang membela Perppu Cipta Kerja.
Yasonna menilai bahwa kritikan atas terbitnya suatu kebijakan adalah hal biasa.
Ia juga mengaku bahwa pemerintah tak bisa memuaskan masyarakat secara 100 persen dalam hal penerbitan Perppu Cipta Kerja.
Yasonna mengklaim, pemerintah telah memenuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perppu Cipta Kerja.
“Tentunya tidak bisa 100 persen semua memuaskan masyarakat, pasti ada perspektif berbeda-beda. Tapi kita berupaya supaya masukan-masukan itu kita akomodasi. Dan tidak kami memenuhi apa yang disampaikan Mahkamah Konstitusi," kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Terbitnya Perppu Cipta Kerja Dinilai Melanggar Prinsip Negara Hukum
Sebagai informasi, perppu yang terbit pada 30 Desember 2022 itu menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Yasonna juga berpandangan bahwa Perppu Cipta Kerja dapat memitigasi dampak negatif dari ancaman resesi ekonomi dunia.
Sebab, menurutnya, ada prognosis dari sejumlah ahli ekonomi yang menyebut pada 2023 bisa terjadi resesi dunia.
Ia mengklaim, aturan Cipta Kerja akan mendorong pertumbuhan ekonomi karena memberikan kemudahan bagi berbagai sektor, mulai dari kemudahan usaha hingga mendorong usaha mikro kecil menengah (UMKM).
"UU Ciptaker itu adalah bisa memudahkan kemudahan usaha, keberpihakan kepada UMKM ini dapat kita dorong lebih baik lagi sehingga nanti kita berharap dampak dari ekonomi yang kurang baik tahun 2023 dapat dimitigasi. Dan ini kita harapkan demikian," kata Yasonna.
Baca juga: Alasan Kegentingan di Balik Perppu Cipta Kerja Dinilai Dibuat-buat
Salah satu desakan muncul dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Direktur LBH Jakarta Citra Referandum menilai harus ada situasi kegentingan, seperti adanya krisis, yang memaksa aturan tersebut diterbitkan.
Lalu, ciri kedua adalah kemendesakan (emergency). Hal ini dapat terjadi apabila berbagai keadaan yang tidak diperhitungkan sebelumnya dan menuntut suatu tindakan atau pengaturan segera tanpa menunggu permusyawaratan terlebih dahulu.
"Penerbitan Perppu seharusnya tidak menjadi alat kekuasaan presiden semata, walaupun merupakan kekuasaan absolut yang dibenarkan konstitusi (constitutional dictatorship) penerbitan Perppu harus menjadi wewenang bersyarat bukan wewenang yang secara hukum umum melekat pada Presiden," ujar Citra dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Minggu (1/1/2023).
Hal senada juga disampaikan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang menilai alasan mendesak penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak relevan.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Dikritik, Eks Ketua MK Singgung Potensi Pemakzulan
Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti mengatakan, alasan tersebut hanya akal-akalan pemerintah untuk memuluskan agenda pemerintah.
"Alasan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto terkait ancaman global dan stagflasi sangat tidak relevan. Hal ini kami nilai sebagai akal-akalan pemerintah semata demi memuluskan agenda pemerintahan, utamanya dalam memuluskan pembangunan dan investasi," ujar Fatia dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).
Selain itu, Kontras juga meminta agar DPR RI mengambil langkah penolakan atas Perppu Cipta Kerja tersebut.
Selanjutnya, buruh yang tergabung dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh menolak atas terbitnya perppu itu.
Bahkan, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, sejumlah buruh akan melakukan aksi besar-besaran dan mengajukan gugatan terhadap perppu tersebut.
"Tentang kapan waktu pelaksanaan aksi dan gugatan terhadap Perppu kami akan diskusikan terlebih dahulu dengan elemen yang ada Partai Buruh," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).
Baca juga: Soal Perppu Cipta Kerja, Menaker: Sejatinya Ini Ikhtiar Pemerintah Beri Perlindungan bagi Pekerja
Said Iqbal menilai banyak pasal untuk sektor ketenagakerjaan yang merugikan dalam Perppu Cipta Kerja.
Beberapa pasal yang ditolak oleh buruh, yakni tentang upah minimum.
Di dalam Perppu Cipta Kerja, upah minimum kabupaten/kota digunakan istilah dapat ditetapkan oleh gubernur. Menurutnya, itu sama saja dengan UU Cipta Kerja sebelumnya.
Catatan kedua yang ditolak buruh adalah outsourcing atau alih daya. Di dalam UU Cipta Kerja, Pasal 64, 65, dan 66 dihapus. Prinsipnya, alih daya diperbolehkan oleh Perppu, sehingga tidak ada bedanya, meski ada ruang dialog.
Dalam Perppu disebutkan perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan dalam Peraturan Pemerintah.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah terkait pesangon. Dalam Perppu tidak ada perubahan. Buruh meminta kembali pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Keempat, tentang PKWT yang di UU Cipta Kerja tidak dibatasi periode kontraknya. Menurutnya, pasal ini mengakibatkan kontrak kerja bisa dibuat berulangkali.
Kelima, terkait dengan PHK tidak ada perubahan. Masih sama dengan UU Cipta Kerja sebelumnya. Lalu, buruh juga menolak pengaturan cuti yang dihapus.
Kemudian, ia menyorot tenaga kerja asing juga sama persis dengan UU Cipta Kerja. Partai Buruh menolak dan meminta harus ada izin untuk TKA. Kalau izin belum keluar, tidak boleh bekerja.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Dikritik, Menkumham: Biasalah, Kritik Itu Normal
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.