Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ghunarsa Sujatnika
Dosen

Dosen Hukum Tata Negara FHUI / Peneliti Pusat Studi HTN FHUI

Perppu Cipta Kerja: Kado Akhir Tahun yang Tak Diinginkan

Kompas.com - 06/01/2023, 07:04 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

JELANG tutup tahun 2022, Presiden Joko Widodo memberikan kado akhir tahun bagi masyarakat Indonesia.

Kado itu bernama Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022) yang diterbitkan pada 30 Desember 2022.

Namun, kado ini ternyata tidak disambut gembira oleh (sebagian besar) masyarakat Indonesia. Sebabnya, kado ini justru semakin menguatkan bahwa Presiden Jokowi dianggap tidak menghormati hukum dalam mengeluarkan suatu kebijakan.

Presiden dan Perppu

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) merupakan suatu produk hukum yang diterbitkan oleh presiden dengan prosedur di luar kondisi normal.

Dikatakan demikian karena Perppu merupakan produk yang dikeluarkan oleh eksekutif, tapi kedudukannya setara dengan undang-undang.

Padahal, dalam teori separation of powers, kekuasaan legislasi berada pada lembaga legislatif. Namun, dalam hal ini justru presiden yang memimpin jalannya penerbitan suatu produk legislasi, yang dalam proses pembentukannya tidak melibatkan lembaga legislatif.

Pada beberapa negara dengan sistem presidensial, perppu merupakan bagian dari kekuasaan Presiden dalam bidang perundang-undangan.

Istilah lain dari Perppu ini antara lain constitutional decree authority, executive decree authority, atau presidential decree authority.

Termasuk di dalam kelompok kekuasaan ini adalah dalam hal pengajuan rancangan undang-undang, maupun dalam hal veto terhadap suatu rancangan undang-undang.

Selain itu juga terdapat produk hukum yang dikeluarkan oleh presiden seperti peraturan pemerintah ataupun peraturan presiden.

Dalam sistem presidensial, terdapat relasi yang sangat erat antara terbitnya perppu dengan kondisi devided government.

Kondisi ini terjadi karena kelemahan dari sistem presidensial yang memberikan kuasa rakyat kepada eksekutif dan legislatif sehingga sangat mungkin terjadi minority government.

Artinya, eksekutif tidak mendapatkan dukungan yang cukup dari legislatif sehingga timbul instabilitas pemerintahan. Salah satunya imbasnya adalah dengan lahirnya perppu dari tangan presiden.

Contoh paling menarik adalah di Brasil pada 1990 ketika dipimpin oleh Fernando Affonso Collor De Mello.

Dalam temuan Neto (2002), De Mello menerbitkan sekitar 36 perppu dalam tempo 15 hari awal dia memimpin. Bahkan, dalam tahun pertamanya, De Mello menerbitkan setidaknya 160-an perppu.

Bila dibandingkan dengan Indonesia, maka presiden kita masih dapat menahan diri untuk mengeluarkan perppu.

Pemerintahan Jokowi dari 2014-2022 setidaknya telah mengeluarkan 8 perppu. Sedangkan pada masa pemerintahan SBY telah menerbitkan 19 Perppu.

Di Indonesia, perppu diatur dalam Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945. Dalam pasal tersebut diatur mengenai kriteria terkait perppu yang dikeluarkan oleh presiden.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com