KOMPAS.com – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi pedoman terbaru dalam menghitung pesangon bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Perppu yang ditetapkan pada 30 Desember 2022 ini dibuat untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Lalu, bagaimana cara menghitung pesangon PHK menurut Perppu Cipta Kerja?
Cara menghitung pesangon PHK karyawan tertuang di dalam Pasal 156 dan Pasal 157 Perppu Cipta Kerja.
Besaran uang pesangon PHK karyawan menurut Perppu Cipta Kerja, yakni:
Baca juga: 2,5 Jam Bertemu Menaker Secara Tertutup, Dua Bos Buruh Lobi 4 Poin Perppu Cipta Kerja
Adapun komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon PHK terdiri atas:
Jika penghasilan pekerja dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 dikalikan upah sehari.
Sementara itu, apabila upah pekerja dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, maka upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir.
Namun, jika upah sebulan yang dimaksud lebih rendah dari upah minimum, maka upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan.
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.