Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Imbau 6 Hal Ini ke KPU untuk Cegah Pelanggaran dan Sengketa Pencalonan DPD

Kompas.com - 06/01/2023, 13:15 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerbitkan 6 imbauan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa dalam tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan bahwa pengawasan Bawaslu atas pencalonan DPD sesuai dengan Pasal 93 dan 94 UU Pemilu.

"Pertama, KPU provinsi membuka aksesibilitas data seluas-luasnya bagi pengawas pemilu guna efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan," ujar Lolly dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).

Kedua, Bawaslu juga meminta KPU provinsi memberi mereka akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon), aplikasi milik KPU.

Baca juga: Bawaslu Sebut ASN Boleh Jadi Panwaslu, tapi Sanksi Berat Menanti jika “Bermain”

Menurut Lolly, KPU harus memastikan bahwa Silon berfungsi optimal.

"Ketiga, KPU provinsi wajib melakukan sosialisasi menggunakan Silon kepada anggota DPD," katanya.

"Keempat, KPU juga harus memastikan tersedianya peraturan teknis yang komprehensif, tidak multitafsir, dan dapat dilaksanakan oleh jajaran KPU," ujar Lolly melanjutkan.

Sebagai informasi, pencalonan anggota DPD ini telah diatur KPU RI dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022.

Bawaslu juga meminta KPU RI untuk melakukan bimbingan teknis kepada jajaran KPU provinsi. Hal ini demi kesamaan persepsi jajaran penyelenggaraan pemilu itu dalam menerima dan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan yang diserahkan para bakal calon anggota DPD.

Baca juga: Bawaslu Kerja Sama dengan Dukcapil, Antisipasi Sulit Akses Data KPU

Bakal calon anggota DPD dari 32 provinsi telah menyerahkan syarat minimal dukungan pemilih per 29 Desember 2022.

Namun, tenggat waktu penyerahan syarat dukungan bagi bakal calon anggota DPD dari 4 provinsi anyar di Pulau Papua baru akan berakhir pada 8 Januari 2023.

KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap persyaratan ini.

"Keenam, KPU provinsi wajib mendirikan helpdesk di kantor masing-masing guna memberikan informasi kepada masyarakat terhadap kendala dalam proses pencalonan DPD," kata Lolly.

Di samping itu, Lolly mengklaim bahwa Bawaslu juga telah membuka posko pengaduan bagi warga yang merasa identitasnya dicatut oleh bakal calon anggota DPD untuk memenuhi persyaratan minimal dukungan.

Bawaslu juga disebut telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk mengakses data, sebagai bentuk antisipasi bila mereka sulit mengakses Silon KPU.

Baca juga: Bawaslu: Penyerahan Dukungan Bakal Paslon Independen Terkendala Silon KPU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Nasional
Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Nasional
Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Nasional
KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

Nasional
Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com