Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/01/2023, 07:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan majelis hakim memiliki kewajiban bersikap profesional dan objektif dalam persidangan. Termasuk, hakim yang memimpin jalannya sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan menanggapi beredarnya video yang diduga Ketua Majelis Hakim kasus dengan terdakwa Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso sedang mencurahkan isi hatinya di media sosial.

"Sudah menjadi kewajiban majelis hakim pengadilan untuk objektif dan profesional," ujar Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Bingung Saat Dimintai KTP oleh Hakim di Sidang Obstruction of Justice

Namun, terkait kebenaran video viral itu, PN Jaksel enggan berkomentar banyak karena masih belum mengetahui kebenarannya.

“Kami belum mengetahui kebenaran video tersebut,” kata Djuyamto

Dalam video yang viral itu, pria yang diduga Wahyu Iman Santoso menceritakan soal kasus Ferdy Sambo.

Pria itu tampak sedang duduk di sofa sembari menerima telepon dengan mengenakan baju batik, celana abu-abu, dan sepatu hitam. Tetapi, tidak terlihat jelas wajahnya.

Baca juga: KY dan MA Bakal Telusuri Video Viral yang Diduga Hakim Kasus Ferdy Sambo

Setelah itu, pria diduga Wahyu melanjutkan diskusi dengan seorang wanita di depannya yang memanggilnya Wahyu. Tetapi, belum diketahui sosok wanita itu.

“Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Yosua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan,” kata pria yang diduga Hakim Wahyu.

Pria yang diduga Hakim Wahyu itu juga mengaku tidak membutuhkan pengakuan serta sudah geram atas kesaksian yang diberikan terdakwa Ferdy Sambo.

"Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kayak begitu. Kemarin tuh sebenarnya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin saja," kata pria itu.

Baca juga: Viral Video Hakim Curhat Kasus Ferdy Sambo, PN Jaksel Pastikan Sidang Objektif dan Profesional

MA akan periksa Wahyu Iman

Atas kejadian viral itu, Mahkamah Konstitusi (MA) akan memeriksa Hakim Wahyu dalam rangka memeriksa kebenaran video tersebut.

"Setelah mengecek dari berita media sosial yang beredar, maka MA menyikapi akan menurunkan tim untuk memeriksa hakim yang bersangkutan," ujar Juru bicara MA Andi Samsan.

Namun, Andi mengatakan, MA akan berusaha menjaga independensi hakim tersebut.

"MA tentu tetap menjaga independensi hakim dalam penanganan perkara menarik yang sedang ditangani hakim tersebut," ujar Andi.

Baca juga: Viral Video soal Vonis Sambo, MA Periksa Hakim Wahyu Iman Santoso

KY turun tangan

Senada dengan MA, Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan menelusuri kebenaran video yang diduga Wahyu Iman Santoso yang curhat terkait kasus sidang Ferdy Sambo.

Akan tetapi, KY masih merasa masih terlalu cepat untuk langsung memeriksa Hakim Wahyu Iman soal video itu.

"KY akan telusuri dulu kebenaran dari video dan caption atau keterangan tersebut," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting.

Menurut Miko, KY akan menindaklanjutinya dari dua aspek. Pertama, soal pengawasan pengawasan hakim dari dugaan pelanggaan kode etik.

Kedua, pedoman perilaku hakim atau advokasi hakim dari upaya merendahkan kehormatan hakim.

"Kita lihat bagaimana hasil penelusurannya nanti. Apabila ada masyarakat yang ingin memberikan informasi, bisa ke Komisi Yudisial," ucap Miko.

Baca juga: KY Telusuri Kebenaran Video Hakim PN Jaksel yang Bocorkan Kasus Sambo dkk

Kasus Brigadir J

Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah ajudan dari Ferdy Sambo yang meninggal dunia akibat dibunuh pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak oleh rekannya Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah dari Ferdy Sambo.

Pembunuhan berencana itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta.

Selain Sambo dan Richard, ada tiga orang lain yang terlibat kasus itu. Mereka adalah ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal; asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf; dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Kini, sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf masih bergulir di PN Jaksel.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Richard Eliezer Yakinkan Hakim Perintah Ferdy Sambo Jelas untuk Membunuh Brigadir J, Bukan Hajar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 31 Mei Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Mei Memperingati Hari Apa?

Nasional
PPP Ingin Pemilu 2024 Tetap Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka

PPP Ingin Pemilu 2024 Tetap Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka

Nasional
Jokowi Sebut Sikap Cawe-cawe demi Bangsa dan Negara

Jokowi Sebut Sikap Cawe-cawe demi Bangsa dan Negara

Nasional
Survei LSI Denny JA: Prabowo Diyakini Lebih Mampu Tumbuhkan Ekonomi Ketimbang Ganjar

Survei LSI Denny JA: Prabowo Diyakini Lebih Mampu Tumbuhkan Ekonomi Ketimbang Ganjar

Nasional
PPP Akan Usulkan Dua Nama Cawapres untuk Dampingi Ganjar Pranowo

PPP Akan Usulkan Dua Nama Cawapres untuk Dampingi Ganjar Pranowo

Nasional
Dukung Mahfud MD Basmi Korupsi

Dukung Mahfud MD Basmi Korupsi

Nasional
Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Nasional
Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Nasional
Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Nasional
Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Nasional
Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Nasional
Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Nasional
PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com