JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan majelis hakim memiliki kewajiban bersikap profesional dan objektif dalam persidangan. Termasuk, hakim yang memimpin jalannya sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan menanggapi beredarnya video yang diduga Ketua Majelis Hakim kasus dengan terdakwa Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso sedang mencurahkan isi hatinya di media sosial.
"Sudah menjadi kewajiban majelis hakim pengadilan untuk objektif dan profesional," ujar Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo Bingung Saat Dimintai KTP oleh Hakim di Sidang Obstruction of Justice
Namun, terkait kebenaran video viral itu, PN Jaksel enggan berkomentar banyak karena masih belum mengetahui kebenarannya.
“Kami belum mengetahui kebenaran video tersebut,” kata Djuyamto
Dalam video yang viral itu, pria yang diduga Wahyu Iman Santoso menceritakan soal kasus Ferdy Sambo.
Pria itu tampak sedang duduk di sofa sembari menerima telepon dengan mengenakan baju batik, celana abu-abu, dan sepatu hitam. Tetapi, tidak terlihat jelas wajahnya.
Baca juga: KY dan MA Bakal Telusuri Video Viral yang Diduga Hakim Kasus Ferdy Sambo
Setelah itu, pria diduga Wahyu melanjutkan diskusi dengan seorang wanita di depannya yang memanggilnya Wahyu. Tetapi, belum diketahui sosok wanita itu.
“Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Yosua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan,” kata pria yang diduga Hakim Wahyu.
Pria yang diduga Hakim Wahyu itu juga mengaku tidak membutuhkan pengakuan serta sudah geram atas kesaksian yang diberikan terdakwa Ferdy Sambo.
"Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kayak begitu. Kemarin tuh sebenarnya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin saja," kata pria itu.
Baca juga: Viral Video Hakim Curhat Kasus Ferdy Sambo, PN Jaksel Pastikan Sidang Objektif dan Profesional
Atas kejadian viral itu, Mahkamah Konstitusi (MA) akan memeriksa Hakim Wahyu dalam rangka memeriksa kebenaran video tersebut.
"Setelah mengecek dari berita media sosial yang beredar, maka MA menyikapi akan menurunkan tim untuk memeriksa hakim yang bersangkutan," ujar Juru bicara MA Andi Samsan.
Namun, Andi mengatakan, MA akan berusaha menjaga independensi hakim tersebut.
"MA tentu tetap menjaga independensi hakim dalam penanganan perkara menarik yang sedang ditangani hakim tersebut," ujar Andi.
Baca juga: Viral Video soal Vonis Sambo, MA Periksa Hakim Wahyu Iman Santoso
Senada dengan MA, Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan menelusuri kebenaran video yang diduga Wahyu Iman Santoso yang curhat terkait kasus sidang Ferdy Sambo.
Akan tetapi, KY masih merasa masih terlalu cepat untuk langsung memeriksa Hakim Wahyu Iman soal video itu.
"KY akan telusuri dulu kebenaran dari video dan caption atau keterangan tersebut," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting.
Menurut Miko, KY akan menindaklanjutinya dari dua aspek. Pertama, soal pengawasan pengawasan hakim dari dugaan pelanggaan kode etik.
Kedua, pedoman perilaku hakim atau advokasi hakim dari upaya merendahkan kehormatan hakim.
"Kita lihat bagaimana hasil penelusurannya nanti. Apabila ada masyarakat yang ingin memberikan informasi, bisa ke Komisi Yudisial," ucap Miko.
Baca juga: KY Telusuri Kebenaran Video Hakim PN Jaksel yang Bocorkan Kasus Sambo dkk
Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah ajudan dari Ferdy Sambo yang meninggal dunia akibat dibunuh pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh rekannya Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah dari Ferdy Sambo.
Pembunuhan berencana itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta.
Selain Sambo dan Richard, ada tiga orang lain yang terlibat kasus itu. Mereka adalah ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal; asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf; dan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Kini, sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf masih bergulir di PN Jaksel.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Richard Eliezer Yakinkan Hakim Perintah Ferdy Sambo Jelas untuk Membunuh Brigadir J, Bukan Hajar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.