Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Mengaku Dihubungi Jenderal Bintang Dua Usai Skenario Pembunuhan Brigadir J Terbongkar

Kompas.com - 06/01/2023, 06:30 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ferdy Sambo mengaku dihubungi jenderal bintang dua Mabes Polri usai skenario pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terbongkar.

Itu dikemukakan Ferdy Sambo saat diperiksa sebagai saksi mahkota bagi terdakwa kasus obstruction of justice, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

"Akhirnya cerita ini terbongkar, terbongkarnya karena apa?" tanya hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

"Jadi di tanggal 5 Agustus (2022), saya ditelepon rekan saya, pejabat utama di Mabes Polri, menyampaikan, ‘bro, ini Richard (Bharada E) mengubah keterangan'," jawab Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Bingung Saat Dimintai KTP oleh Hakim di Sidang Obstruction of Justice

"Siapa tadi yang memberitahu saudara?" tanya hakim lagi.

"Bintang dua di Mabes Polri," jawab Ferdy Sambo.

Sambo mengungkapkan bahwa yang menghubunginya tersebut adalah Kadiv Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) Irjen Slamet Uliandi.

"Saya bilang, 'ubah keterangan apa?’. Slamet bilang, 'dia sudah membuat pernyataan dan dipanggil pimpinan Polri, di timsus bahwa senjata dia kamu ambil dan kemudian kamu yang nembak semua Yosua'. Saya kaget, kok bisa kaya gitu," kata Ferdy Sambo.

Kemudian, Ferdy Sambo mengaku sempat tidak percaya dengan informasi yang diberikan Slamet. Hingga akhirnya membaca berita acara pemeriksaan (BAP) dari keterangan terbaru Bharada E atau Richard Eliezer.

"Saya sampaikan kalau keterangan dia (Bharada E) seperti ini, saya siap tanggung jawab," ujar Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Tak Perintahkan Hendra Kurniawan Hapus Rekaman CCTV, Berpotensi Tak Ikut Skenario

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan perintangan penyidikan dalam pengusutan kematian Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, dakwaan kedua primair Pasal 233 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 221 Ayat (1) Ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Sempat Percaya Diri Bikin Skenario Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo: Itu yang Saya Sesali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com