JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK mulanya menerima laporan dari masyarakat.
Baca juga: HUT Ke-73 Provinsi Papua, Lukas Enembe Resmikan Kantor Gubernur Papua dan 8 Bangunan Lain
Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Alex kemudian menuturkan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini.
“Saudara Lukas Enembe ini Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023,” kata Alex di Gedung KPK, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Terduga Penyuap Lukas Enembe Datangi KPK, Jalani Pemeriksaan
Lukas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan tersangka pemberi suap adalah Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Alex menuturkan, Rijantono diduga menghubungi Lukas dan sejumlah orang di Pemerintah (Pemprov) Papua sebelum lelang proyek dilaksanakan.
Rijantono bahkan menemui secara langsung Lukas Enembe. Ia kemudian melakukan kesepakatan pembagian fee dari nilai proyek yang didapatkan.
Dalam perkara ini, Lukas disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Sementara itu, Rijantono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Ini Alasan Lukas Enembe yang Berstatus Tersangka KPK Muncul Saat Peresmian Kantor Gubernur Papua
Sebelumnya, melalui pengacaranya, Lukas mengaku menderita sejumlah penyakit, yaitu jantung, stroke, darah tinggi, dan ginjal.
Lukas berulang kali meminta KPK mengizinkan dirinya menjalani pengobatan di Singapura. Namun, KPK menyatakan, politikus Partai Demokrat itu mesti menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Meski sempat mengaku sakit, baru-baru ini ia kembali muncul ke publik dan meresmikan kantor Gubernur Papua dan delapan bangunan lainnya di Jayapura, Papua.
Gedung tersebut antara lain Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Papua, lima ruang RSUD Jayapura, Samsat Paniai, Samsat Kepulauan Yapen, serta Samsat Keerom dan Pelabuhan Keppi, Kabupaten Mappi.
Baca juga: Periksa Anak Buah Ketum Kadin, KPK Usut Kepemilikan Apartemen di Jakarta yang Ditempati Lukas Enembe
Meski belum menahan Lukas Enembe, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, mulai bawahan Lukas, pihak swasta, pegawai, hingga bos perusahaan layanan pesawat terbang, dan lainnya.