Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terduga Penyuap Lukas Enembe Datangi KPK, Jalani Pemeriksaan

Kompas.com - 05/01/2023, 16:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, terduga penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe mendatangi Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, terduga penyuap tersebut merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas.

“Benar hari ini salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi di Provinsi Papua telah hadir,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: KPK Periksa Presdir PT RDG, Dalami Penyewaan Jet Pribadi oleh Enembe

KPK belum membeberkan nama maupun atribusi tersangka yang dimaksud. Ali hanya mengatakan, terduga pelaku itu saat ini tengah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.

“Saat ini asih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Ali.

KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka sejak awal September. Namun, KPK baru berhasil memeriksa Lukas pada di kediamannya pada 3 November.

Melalui pengacaranya, Lukas mengaku menderita sejumlah penyakit, mulai jantung, stroke, darah tinggi, dan ginjal.

Lukas berulang kali meminta KPK mengizinkan dirinya menjalani pengobatan di Singapura. Namun, KPK menyatakan politikus Partai Demokrat itu mesti menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Meski sempat mengaku sakit, baru-baru ini ia kembali muncul ke publik dan meresmikan kantor Gubernur Papua dan delapan bangunan lainnya di Jayapura, Papua.

Baca juga: HUT Ke-73 Provinsi Papua, Lukas Enembe Resmikan Kantor Gubernur Papua dan 8 Bangunan Lain

Gedung tersebut antara lain Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Papua, lima ruang RSUD Jayapura, Samsat Paniai, Samsat Kepulauan Yapen, Samsat Keerom dan Pelabuhan Keppi, Kabupaten Mappi.

Meski belum menahan Lukas Enembe, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, mulai bawahan Lukas, pihak swasta, pegawai hingga bos perusahaan layanan pesawat terbang, dan lainnya.

Mereka antara lain pemilik PT Bangun Papua (TBP), sekaligus Direktur Tabi Maju Makmur bernama Bonny Pirono.

Kemudian, Bendahara PT TBP Meike, Pegawai PT TBP Willicius, Kelompok Kerja (Pokja) Proyek Entrop Hamadi bernama Okto Prasetyo, Gangsar Cahyono, Arni parire, Paskalina, dan Yenni Pigome.

Selain itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Entrop Hamadi, Girius One Yoman dan Direktur PT Papua Sinar Anugerah KSO PT Tabi Bangun Papua, Sumantri.

“Para saksi dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan proyek pekerjaan di Pemprov Papua,” kata Ali.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT Tabi Bangun Papua merupakan perusahaan konstruksi pemenang tender Peningkatan Jalan Entrop-Hamadi (MYC) dengan pagu Rp 15 miliar.

Baca juga: Periksa Anak Buah Ketum Kadin, KPK Usut Kepemilikan Apartemen di Jakarta yang Ditempati Lukas Enembe

Adapun Entrop merupakan desa atau kelurahan di distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.

Perusahaan itu juga memenangkan tender penataan lingkungan venue menembak outdoor (AURI) (MYC) dengan pagu Rp 13 miliar.

“Tender sudah selesai,” sebagaimana dikutip dari laman pengadaan.papua.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com