Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Pejabat Dirjen Pajak, Kuasa Khusus PT Jhonlin Baratama Dituntut 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/01/2023, 14:23 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa khusus wajib pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim menyatakan Agus terbukti bersalah telah melakukan suap sebagaimana Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat diminta menyatakan Agus terbukti menyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno dan bawahannya dengan uang 3,5 juta dollar Singapura.

Baca juga: Suap Pejabat Dirjen Pajak, Kuasa Khusus Bank Panin Dituntut 3 Tahun Penjara

“Menyatakan terdakwa Agus Susetyo telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwan pertama,” kata Jaksa Wawan Yunarwanto di ruang sidang, Kamis (5/1/22023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Susetyo dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan,” tambah Wawan.

Tidak hanya itu, Wawan juga menuntut Agus membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.

Ia meminta hakim memberikan batas waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap kepada Agus untuk membayar uang pengganti itu.

Baca juga: KPK Cecar Eks Menkop UKM Syarief Hasan Soal Penyaluran Dana LPDB-KUMKM

Jika dalam batas waktu yang ditentukan ia tidak membayarnya, maka Jaksa bisa menyita harta benda Agus.

“Harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Wawan.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkap beberapa alasan memberatkan dan meringankan.

Menurut Wawan, alasan pemberat dalam tuntutan terhadap Agus adalah karena kuasa khusus wajib pajak itu tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara, hal meringankan dalam tuntutan ini adalah Agus belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca juga: KPK Bawa 111 Bukti di Sidang Praperadilan Gazalba Saleh

“Terdakwa sopan dalam mengikuti persidangan,” ujar Wawan.

Sebelumnya, Agus didakwa menyuap atau menjanjikan uang 3,5 juta dollar Singapura kepada Angin PRayitno dan sejumlah bawahannya.

Persoalan ini bermula ketika Angin memerintahkan bawahannya mencari wajib pajak potensial dan bagus pada Oktober 2018.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com