JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang menyebut pemerintah memaksa menjual minyak goreng mereka dengan harga di bawah biaya produksi.
Ia mengatakan, tindakan pemerintah mengintervensi pasar dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng pada tahun lalu.
Hal itu, menurut Juniver, sebagaimana disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis terhadap kliennya 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Master dan empat terdakwa lainnya dinyatakan melakukan korupsi menyalahgunakan wewenang dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tentang Tipikor.
Baca juga: Vonis Ringan Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor Minyak Sawit Mentah
“Kelangkaan minyak goreng terjadi sebagai akibat kebijakan pemerintah yang berubah-ubah. Pelaku usaha dipaksa menjual produknya di bawah harga produksi hal itu membuat pengusaha rugi," ujar Juniver di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
Juniver mengatakan, dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan Jaksa mengenai kerugian perekonomian negera akibat kelangkaan minyak goreng tidak terbukti.
Sebab, kelangkaan terjadi akibat pemerintah menetapkan HET melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022.
“Seharusnya kalau tidak terbukti seluruhnya kan harus dibebaskan,” kata Juniver.
Baca juga: Hakim Sebut Pemerintah Lakukan Kesalahan Fatal, Intervensi Pasar Bikin Minyak Goreng Langka
Oleh karena itu, ia mempertanyakan alasan kliennya tetap divonis bersalah melakukan korupsi penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Menurut Juniver, sebagai komisaris di perusahaan swasta, Master tidak memiliki kewenangan apapun terkait kebijakan Kementerian Perdagangan.
“Klien saya ini tidak mempunyai wewenang menerbitkan SK, surat keputusan Menteri Perdagangan, sedangkan yang menjadi biang kerok kan terbitnya surat Mendag yang memberlakukan HET,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Tim Asistensi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Lin Che Wei, Maqdir Ismail menyebut hakim seharusnya berani membebaskan kliennya.
Sebab, dakwaan yang terbukti Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, yakni terdakwa bisa dihukum kurang dari satu tahun.
“Seharusnya hakim berani untuk membebaskan,” kata Maqdir.
Baca juga: Eks Mendag Lutfi Disebut Semestinya Tanggung Jawab secara Moral Sebabkan Kelangkaan Minyak Goreng
Sebagaimana Juniver, Maqdir juga menegaskan bahwa kerugian perekonomian negara yang didakwakan Jaksa tidak terbukti.
Menurut Maqdir, selama proses sidang, baik ahli yang dihadirkan Jaksa maupun terdakwa tidak ada yang bersepakat mengenai definisi kerugian perekonomian negara.
Di sisi lain, saat ini belum terdapat produk hukum yang mengatur mengenai kerugian perekonomian negara sebagaimana ketentuan kerugian keuangan negara.
Maqdir mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara harus pasti.
Namun, pernyataan ahli yang berbeda-beda itu menunjukkan adanya ketidakpastian. Ia juga mengungkit keterangan ahli Rimawan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut kerugian perekonomian tersebut Rp 12 triliun.
Baca juga: Lin Che Wei dan 2 Bos Perusahaan Minyak Goreng Divonis 1 Tahun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
Namun, di persidangan keterangannya berubah menjadi Rp 10 triliun karena terdapat perhitungan yang keliru.
“Ini membuktikan bahwa tidak ada kepastian hukum mengenai kerugian perekonomian negara ini karena tidak ada standarnya,” tutur Maqdir.
Perkara dugaan korupsi ekspor CPO menyeret lima orang sebagai terdakwa.
Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Indra Sari Wisnu Wardhana dan Tim Asistensi Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Lin Che Wei.
Kemudian, General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA.
Baca juga: Eks Dirjen Kemendag Indra Sari Wisnu Divonis 3 Tahun untuk Kasus Korupsi Ekspor CPO
Dalam perkara ini, Indra Sari divonis 3 tahun penjara, dan Master 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Sementara, Lin Che Wei, Pierre dan Stanley Ma divonis 1 tahun penjara. Kelima terdakwa juga divonis membayar denda masing-masing Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kelima terdakwa juga divonis membayar denda masing-masing Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyebut, perbuatan para terdakwa melakukan ekspor CPO tidak terbukti menimbulkan kerugian perekonomian negara.
Hakim menyatakan dakwaan primer Jaksa, yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor tidak terbukti.
Meski demikian, hakim melihat perbuatan Indra Sari yang menerbitkan persetujuan ekspor (PE) untuk tiga grup perusahaan minyak sawit itu merupakan penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: Eks Mendag Lutfi Disebut Semestinya Tanggung Jawab secara Moral Sebabkan Kelangkaan Minyak Goreng
Indra Sari disebut tidak melakukan verifikasi data domestic market obligation (DMO) minyak goreng yang dilaporkan sejumlah perusahaan dengan kondisi di lapangan.
Hakim kemudian menilai perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama.
Namun demikian, dalam pertimbangannya hakim memandang krisis kelangkaan minyak goreng bukan hanya karena DMO. Mereka menilai pemerintah melakukan kesalahan fatal dengan mengintervensi pasar tanpa pendukung yang mumpuni.
Salah satu bentuk intervensi tersebut adalah Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang menetapkan HET. Setelah aturan itu diterbitkan minyak goreng hilang dari pasaran.
Namun, begitu Permendag itu dicabut pada 16 Maret keesokan harinya minyak goreng sudah bisa ditemukan di pasar.
“Hal ini terlihat bahwa intervensi pemerintah terhadap pasar khususnya terhadap minyak goreng termasuk salah satu faktor yang berkontribusi mengakibatkan kelangkaan migor dan kenaikan harga migor di pasar,” kata hakim.
Baca juga: Vonis Ringan Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor Minyak Sawit Mentah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.