Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Terdakwa Kasus Ekspor CPO Sebut Kelangkaan Minyak Goreng Ulah Pemerintah

Kompas.com - 05/01/2023, 12:39 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang menyebut pemerintah memaksa menjual minyak goreng mereka dengan harga di bawah biaya produksi.

Ia mengatakan, tindakan pemerintah mengintervensi pasar dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng pada tahun lalu.

Hal itu, menurut Juniver, sebagaimana disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis terhadap kliennya 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Master dan empat terdakwa lainnya dinyatakan melakukan korupsi menyalahgunakan wewenang dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tentang Tipikor.

Baca juga: Vonis Ringan Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor Minyak Sawit Mentah

“Kelangkaan minyak goreng terjadi sebagai akibat kebijakan pemerintah yang berubah-ubah. Pelaku usaha dipaksa menjual produknya di bawah harga produksi hal itu membuat pengusaha rugi," ujar Juniver di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).

Juniver mengatakan, dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan Jaksa mengenai kerugian perekonomian negera akibat kelangkaan minyak goreng tidak terbukti.

Sebab, kelangkaan terjadi akibat pemerintah menetapkan HET melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022.

“Seharusnya kalau tidak terbukti seluruhnya kan harus dibebaskan,” kata Juniver.

Baca juga: Hakim Sebut Pemerintah Lakukan Kesalahan Fatal, Intervensi Pasar Bikin Minyak Goreng Langka

Oleh karena itu, ia mempertanyakan alasan kliennya tetap divonis bersalah melakukan korupsi penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Menurut Juniver, sebagai komisaris di perusahaan swasta, Master tidak memiliki kewenangan apapun terkait kebijakan Kementerian Perdagangan.

“Klien saya ini tidak mempunyai wewenang menerbitkan SK, surat keputusan Menteri Perdagangan, sedangkan yang menjadi biang kerok kan terbitnya surat Mendag yang memberlakukan HET,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Tim Asistensi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Lin Che Wei, Maqdir Ismail menyebut hakim seharusnya berani membebaskan kliennya.

Sebab, dakwaan yang terbukti Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, yakni terdakwa bisa dihukum kurang dari satu tahun.

“Seharusnya hakim berani untuk membebaskan,” kata Maqdir.

Baca juga: Eks Mendag Lutfi Disebut Semestinya Tanggung Jawab secara Moral Sebabkan Kelangkaan Minyak Goreng

Sebagaimana Juniver, Maqdir juga menegaskan bahwa kerugian perekonomian negara yang didakwakan Jaksa tidak terbukti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com