Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bara Kesumat Ferdy Sambo ke Brigadir J Saat Klaim Putri Dilecehkan: Anak Kurang Ajar dan Pantas Mati!

Kompas.com - 05/01/2023, 12:12 WIB
Singgih Wiryono,
Achmad Nasrudin Yahya

Tim Redaksi

 JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Richard Eliezer Pudilang Lumiu atau Bharada E mengungkapkan, Ferdy Sambo, menyebut Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J anak kurang ajar dan pantas mati.

Hal ini disampaikan Bharada E saat menceritakan detik-detik dirinya dipanggil Sambo ke lantai tiga rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta.

Bharada E menyampaikan hal itu saat memberikan keterangan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Dalam percakapan awal di lantai tiga itu, Bharada E yang duduk di sofa samping Sambo ditanya perihal peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Baca juga: Hakim dan Jaksa Datangi Rumah Ferdy Sambo, TKP Pembunuhan Brigadir J

"Pada saat itu bapak nanya ke saya, Yang Mulia. "Kamu tahu enggak ada kejadian apa di Magelang?"," kata Bharada E menirukan pernyataan Sambo.

Lantas, Bharada E menjawab tidak mengetahui peristiwa apa yang telah dilewatinya di Magelang.

Usai mendengar jawaban itu, Sambo sempat terdiam dan menangis, tepat di dekat posisi Bharada E yang masih duduk di sofa dekat Sambo.

Tak berselang lama, kata Bharada E, Sambo langsung mengungkapkan mengenai peristiwa yang terjadi di Magelang.

Kepada Bharada E, Sambo menyebut bahwa Brigadir J telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang.

Usai mengungkapkan peristiwa itu, Sambo disebut kembali terdiam dan menangis.

Akan tetapi, tidak lama kemudian Sambo menyampaikan kepada Bharada E bahwa Brigadir J anak kurang ajar karena telah melecehkan Putri.

"Terus dia (Sambo) bilang, 'Memang kurang ajar anak itu, sudah enggak menghargai saya dia. Dia sudah menghina harkat dan martabat saya'," kata Bharada E kembali menirukan pernyataan Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Tolak Saling Berikan Kesaksian di Sidang Pembunuhan Brigadir J

Bharada E juga mengatakan, Sambo seketika itu merasa pangkat yang disandangnya tak ada gunanya jika Putri mendapatkan pelecehan dari Brigadir J.

Pada saat inilah, Sambo langsung menyebut bahwa Brigadir J pantas mati karena telah melecehkan istrinya.

"Terus dia bilang ke saya, 'Memang harus dikasih mati anak itu'," ucap Bharada E.

Usai mendengar pernyataan tersebut, Bharada E mengaku hanya terdiam, bingung, dan merasa bersalah karena tidak mengetahui ada peristiwa pelecehan yang dialami Putri, padahal dirinya turut serta berangkat ke Magelang.

Ketika masih dilanda kebingungan inilah, Bharada E menuturkan, Sambo langsung menatap dirinya sembari mengeluarkan perintah untuk membunuh Brigadir J.

Saat itu, Sambo berjanji akan melindungi dirinya apabila membunuh Brigadir J.

"Dia bilang ke saya, Yang Mulia. 'Kalau nanti kamu yang bunuh, nanti aku jaga kamu, tapi kalau aku yang bunuh, tidak ada yang jaga kita lagi, Chard'," ujar Bharada E.

Ketika mendengar perintah tersebut, Bharada E hanya biasa merespons Sambo dengan kata "Siap, Bapak" karena merasa takut.

"Pada saat itu saya tidak berani menjawab, saya cuma siap bapak," katanya.

Diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com