JAKARTA, KOMPAS.com – Sejak diterbitkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menuai banyak kritikan dari sejumlah elemen masyarakat.
Banyak pihak menilai Perppu Cipta Kerja harus dicabut karena dinilai tidak terdapat alasan genting dan mendesak seperti yang disampaikan pemerintah.
Namun, pemerintah menilai bahwa kritikan dari sebuah penerbitan kebijakan adalah hal yang wajar.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyatakan pro-kontra dalam sebuah kebijakan adalah hal biasa.
Baca juga: Jimly Kritik Perppu Cipta Kerja: Rule by Law yang Kasar dan Sombong
Menurut Jokowi, semua pro dan kontra bisa dijelaskan oleh pemerintah.
"Ya biasa dalam setiap kebijakan, dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra. Tapi semua bisa kita jelaskan," ujar Jokowi di wilayah Tanah Abang, Jakarta, Senin (2/1/2023).
Kini, giliran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Yasonna Laoly yang membela Perppu Cipta Kerja.
Yasonna menilai bahwa kritikan atas terbitnya suatu kebijakan adalah hal biasa.
Ia juga mengaku bahwa pemerintah tak bisa memuaskan masyarakat secara 100 persen dalam hal penerbitan Perppu Cipta Kerja.
Yasonna mengklaim, pemerintah telah memenuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perppu Cipta Kerja.
“Tentunya tidak bisa 100 persen semua memuaskan masyarakat, pasti ada perspektif berbeda-beda. Tapi kita berupaya supaya masukan-masukan itu kita akomodasi. Dan tidak kami memenuhi apa yang disampaikan Mahkamah Konstitusi," kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Terbitnya Perppu Cipta Kerja Dinilai Melanggar Prinsip Negara Hukum
Sebagai informasi, perppu yang terbit pada 30 Desember 2022 itu menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Yasonna juga berpandangan bahwa Perppu Cipta Kerja dapat memitigasi dampak negatif dari ancaman resesi ekonomi dunia.
Sebab, menurutnya, ada prognosis dari sejumlah ahli ekonomi yang menyebut pada 2023 bisa terjadi resesi dunia.
Ia mengklaim, aturan Cipta Kerja akan mendorong pertumbuhan ekonomi karena memberikan kemudahan bagi berbagai sektor, mulai dari kemudahan usaha hingga mendorong usaha mikro kecil menengah (UMKM).