"UU Ciptaker itu adalah bisa memudahkan kemudahan usaha, keberpihakan kepada UMKM ini dapat kita dorong lebih baik lagi sehingga nanti kita berharap dampak dari ekonomi yang kurang baik tahun 2023 dapat dimitigasi. Dan ini kita harapkan demikian," kata Yasonna.
Baca juga: Alasan Kegentingan di Balik Perppu Cipta Kerja Dinilai Dibuat-buat
Salah satu desakan muncul dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Direktur LBH Jakarta Citra Referandum menilai harus ada situasi kegentingan, seperti adanya krisis, yang memaksa aturan tersebut diterbitkan.
Lalu, ciri kedua adalah kemendesakan (emergency). Hal ini dapat terjadi apabila berbagai keadaan yang tidak diperhitungkan sebelumnya dan menuntut suatu tindakan atau pengaturan segera tanpa menunggu permusyawaratan terlebih dahulu.
"Penerbitan Perppu seharusnya tidak menjadi alat kekuasaan presiden semata, walaupun merupakan kekuasaan absolut yang dibenarkan konstitusi (constitutional dictatorship) penerbitan Perppu harus menjadi wewenang bersyarat bukan wewenang yang secara hukum umum melekat pada Presiden," ujar Citra dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Minggu (1/1/2023).
Hal senada juga disampaikan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang menilai alasan mendesak penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak relevan.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Dikritik, Eks Ketua MK Singgung Potensi Pemakzulan
Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti mengatakan, alasan tersebut hanya akal-akalan pemerintah untuk memuluskan agenda pemerintah.
"Alasan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto terkait ancaman global dan stagflasi sangat tidak relevan. Hal ini kami nilai sebagai akal-akalan pemerintah semata demi memuluskan agenda pemerintahan, utamanya dalam memuluskan pembangunan dan investasi," ujar Fatia dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).
Selain itu, Kontras juga meminta agar DPR RI mengambil langkah penolakan atas Perppu Cipta Kerja tersebut.
Selanjutnya, buruh yang tergabung dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh menolak atas terbitnya perppu itu.
Bahkan, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, sejumlah buruh akan melakukan aksi besar-besaran dan mengajukan gugatan terhadap perppu tersebut.
"Tentang kapan waktu pelaksanaan aksi dan gugatan terhadap Perppu kami akan diskusikan terlebih dahulu dengan elemen yang ada Partai Buruh," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).
Baca juga: Soal Perppu Cipta Kerja, Menaker: Sejatinya Ini Ikhtiar Pemerintah Beri Perlindungan bagi Pekerja
Said Iqbal menilai banyak pasal untuk sektor ketenagakerjaan yang merugikan dalam Perppu Cipta Kerja.
Beberapa pasal yang ditolak oleh buruh, yakni tentang upah minimum.
Di dalam Perppu Cipta Kerja, upah minimum kabupaten/kota digunakan istilah dapat ditetapkan oleh gubernur. Menurutnya, itu sama saja dengan UU Cipta Kerja sebelumnya.
Catatan kedua yang ditolak buruh adalah outsourcing atau alih daya. Di dalam UU Cipta Kerja, Pasal 64, 65, dan 66 dihapus. Prinsipnya, alih daya diperbolehkan oleh Perppu, sehingga tidak ada bedanya, meski ada ruang dialog.