Dalam Perppu disebutkan perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan dalam Peraturan Pemerintah.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah terkait pesangon. Dalam Perppu tidak ada perubahan. Buruh meminta kembali pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Keempat, tentang PKWT yang di UU Cipta Kerja tidak dibatasi periode kontraknya. Menurutnya, pasal ini mengakibatkan kontrak kerja bisa dibuat berulangkali.
Kelima, terkait dengan PHK tidak ada perubahan. Masih sama dengan UU Cipta Kerja sebelumnya. Lalu, buruh juga menolak pengaturan cuti yang dihapus.
Kemudian, ia menyorot tenaga kerja asing juga sama persis dengan UU Cipta Kerja. Partai Buruh menolak dan meminta harus ada izin untuk TKA. Kalau izin belum keluar, tidak boleh bekerja.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Dikritik, Menkumham: Biasalah, Kritik Itu Normal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.