Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meyakini Pemilu 2024 akan berlangsung sesuai jadwal, tanpa kemungkinan penundaan yang berdampak pada perpanjangan masa jabatan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Hasyim mengungkapkan, sedikitnya lima indikator yang membuatnya dapat memastikan Pemilu 2024 tak ditunda.
Salah satunya adalah kehadiran Jokowi dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru-baru ini.
"Presiden kan pada 2 Desember hadir pada Konsolnas KPU," ujar Hasyim kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
"Kemudian, hari Sabtu (19/12/2022) kemarin Pak Presiden juga hadir Konsolidasi Bawaslu. Dalam pandangan kami, itu indikator bahwa pemerintah memberikan dukungan pemilu berjalan tepat waktu sesuai regularitas 5 tahun," katanya lagi.
Baca juga: KPU Tanggapi Desakan Parpol Tak Lolos untuk Hentikan Pemilu
Kedua, Hasyim menyinggung bahwa pemerintah-DPR sudah menyepakati anggaran besar untuk KPU dan Bawaslu untuk tahun 2023 dan 2024.
Tahun 2023, Jokowi disebut telah menyetujui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk KPU sekitar Rp 15 triliun dari usulan anggaran Rp 23 triliun.
"Setidak-tidaknya kan sampai tahun 2023 ini anggaran ini tersedia untuk tahapan pemilu," ujar Hasyim.
Ketiga, komisioner KPU RI 2 periode itu menambahkan, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak 14 Juni 2022 hingga penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Saat ini, KPU juga telah menerima penyerahan syarat dukungan minimum bakal calon anggota DPD RI dan tengah menata ulang daerah pemilihan.
Baca juga: Parpol Tak Lolos Pemilu Minta Tahapan Pemilu 2024 Dihentikan
Keempat, KPU juga sudah menerima Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari pemerintah.
Kemudian, bulan depan, KPU akan melakukan pemutakhiran data pemilih dengan coklit (pencocokan dan penelitian) di lapangan.
"Nanti Mei 2023 partai politik akan mencalonkan calon-calonnya. Nanti Oktober 2023 pendaftaran calon presiden, wakil presiden. Nah dari situ saja kan indikatornya peserta sudah by parpol, nah nanti partai-partainya mengusulkan daftar calon," kata Hasyim.
Terakhir, Hasyim menyinggung soal Pasal 22E UUD 1945 yang sampai saat ini belum diamendemen.
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pemilu, selain berasas luber dan jurdil, juga dilaksanakan berkala 5 tahun.
Selama ketentuan itu tidak diubah, maka secara hukum tidak ada ruang bagi penundaan Pemilu 2024 yang berarti perpanjangan masa jabatan Jokowi sebagai presiden.
Baca juga: Muhammadiyah-NU Sepakat Elite Politik Harus Jauhi Sentimen Keagamaan di Pemilu 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.