Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dissenting Opinion", Satu Hakim Nilai Lin Che Wei Tak Bisa Disamakan dengan Pejabat Negara

Kompas.com - 04/01/2023, 23:36 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Agus Salim menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang vonis kasus dugaan korupsi terkait ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Agus menyebutkan bahwa anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei tidak mengantongi keuntungan pribadi terkait kelangkaan minyak goreng.

Itu dikatakan Agus berdasarkan saksi-saksi yang diperiksa.

"Fakta hukum persidangan menunjukkan terdakwa Lin Che Wei tidak pernah melakukan pengurusan persetujuan ekspor atau PE, dan terdakwa tidak pernah memiliki perjanjian kerja sama dengan pelaku pihak usaha manapun terkaitan dengan pengurusan atau penerbitan PE," ujar Agus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).

"Bahwa terdakwa LCW tak peroleh keuntungan secara pribadi atas peran di dalam menangani masalah kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," ujar Agus.

Baca juga: Lin Che Wei dan 4 Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor CPO Masih Pikir-pikir untuk Banding

Menurut dia, Lin Che Wei juga terbukti tidak pernah menggunakan jabatannya untuk memberikan rekomendasi persetujuan ekspor CPO dan proses turunannya.

"Bahwa terdakwa dalam kaitannya dengan upaya penanganan kelangkaan minyak goreng adalah pasif," kata Agus.

"Pada umumnya berbuat setelah ada permintaan dari Menteri Perdagangan M Lutfi. Kalaupun pernah menginisiasi zoom meeting dengan pelaku usaha, hal itu merupakan perintah atau diminta oleh Mendag M Lutfi tentang komitmen dari pelaku usaha," ucap Agus.

Selain itu, menurut dia, zoom meeting yang diikuti terdakwa Lin Che Wei itu juga terbuka dan tidak ada yang ditutupi.

Hakim Agus juga menyatakan bahwa Lin Che Wei tidak dapat disamakan dengan pejabat negara yang memiliki wewenang terkait izin ekspor CPO karena ia bukan pejabat.

Lin Che Wei tidak menerima honor atau insentif dari pemerintah.

"Terdakwa bukan pejabat yang memiliki kekuasaan umum dan tidak menerima honor atau insentif dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang meminta jasanya, melainkan dari pihak NGO asing," kata Agus.

Baca juga: Jaksa Kecewa Putusan Hakim Kasus Korupsi Ekspor CPO, tapi Masih Pikir-Pikir untuk Banding

Atas dasar itu, ia menilai Lin Che Wei tidak terbukti dan bukan sebagai pelaku turut serta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Ayat 1 KUHP yaitu orang yg terlibat dalam kerja sama secara sadar dengan pelaku utama tindak pidana.

Adapun Lin Che Wei divonis 1 tahun penjara buntut kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Ia juga didenda Rp 100 juta.

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Lin Che Wei terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com