"Terdakwa Lin Che Wei, terdakwa Pierre Togar Sitanggang, dan terdakwa Stanley MA masing-masing (divonis) selama 1 tahun (penjara) dan denda masing-masing Rp 100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat Liliek Prisbawono saat membacakan putusan, Rabu ini.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan.
Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Liliek.
Adapun pertimbangan yang memberatkan, Lin Che Wei dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Baca juga: Lin Che Wei Sebut Dakwaan Jaksa dalam Sidang Kasus Ekspor CPO Keliru
Sementara itu, untuk pertimbangan yang meringankan, Lin Che Wei belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam sidang, dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan korupsi ini dilakukan Lin Che Wei bersama General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA.
Kemudian, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.
Dalam kasus ini, Indra Sari Wisnu dinilai telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah.
Tindakan Wisnu memberikan persetujuan ekspor (PE) diduga telah memperkaya orang lain maupun korporasi.
Menurut jaksa, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya. Akibatnya, timbul kerugian sekitar Rp 18,3 triliun.
Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.
“Merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,” kata jaksa.
Lebih lanjut, jaksa menyebut, dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp 6 triliun, negara menanggung beban kerugian Rp 2.952.526.912.294,45 atau Rp 2,9 triliun.
Baca juga: Eks Dirjen Kemendag Indra Sari Wisnu Divonis 3 Tahun untuk Kasus Korupsi Ekspor CPO