Di dalam rumah, Wahyu, para jaksa, dan pengacara berkeliling. Mereka juga mengecek titik penembakan dan lokasi Yosua ditemukan tergeletak bersimbah darah usai ditembak, tepatnya di lantai satu samping tangga rumah.
Di titik itu, Wahyu tampak seperti mengukur jarak tembak peluru yang dilepaskan Richard Eliezer ke Yosua.
Setelahnya, Wahyu, jaksa, dan para kuasa hukum naik ke lantai dua rumah. Tak berapa lama, mereka kembali lagi ke lantai satu.
Peninjauan TKP ini diharapkan berdampak baik terhadap kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, beraharap, perkara yang menjerat kliennya menjadi lebih terang.
"Harapan kami nanti di peninjauan di rumah Saguling dan Duren Tiga membuat perkara ini menjadi lebih terang," kata Ronny di PN Jaksel.
Ronny juga berharap, hakim melihat kasus ini dengan jernih, terutama soal siapa saja yang ikut menembak Brigadir J.
Terkait ini, ada perbedaan pengakuan terdakwa. Richard menyebut bahwa Sambo ikut melepaskan tembakan ke Yosua, sementara Sambo bersikukuh tak terlibat.
"Rumah Duren Tiga itu kecil, jaraknya terlalu dekat. Sangat tidak mungkin ada terdakwa yang menyampaikan dia tidak lihat Sambo ikut nembak," kata Ronny.
Adapun dalam kasus ini, lima orang didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Baca juga: Ada Rak Emas di Rumah Ferdy Sambo, Berisi Minuman Alkohol Berbagai Merek
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
(Penulis: Adhyasta Dirgantara | Editor: Bagus Santosa, Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.