Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balas Kritik Koalisi Masyarakat soal Kanjuruhan, Mahfud MD: Saya Kutip Komnas HAM, Masa Tak Tahu? Terlalu...

Kompas.com - 04/01/2023, 12:11 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat berdasarkan laporan dari Komisi Nasional (Komnas) HAM.

Itu disampaikan Mahfud MD melalui akun Instagramnya, Rabu (4/1/2023). Kompas.com telah mendapatkan izin dari staf Kemenko Polhukam untuk mengutip pernyataan tersebut.

"Kan saya mengutip laporan Komnas HAM. Laporan resmi Komnas HAM tragedi Kanjuruhan memang ada indikasi tindak pidana, tetapi 'bukan pelanggaran HAM Berat'. Apakah masyarakat sipil tidak tahu laporan Komnas HAM tersebut? Terlalu," ujar Mahfud.

Mahfud juga tertawa dengan pernyataan koalisi masyarakat yang dinilainya gagal mencerna pernyataannya.

"Hahaha. Masyarakat Sipil sering keliru, tak paham perbedaan antara pelanggaran HAM Berat dan kejahatan berat," kata Mahfud.

Baca juga: Mahfud Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, Koalisi Masyarakat: Tak Berdasar dan Menyesatkan

"Soal Tragedi Kanjuruhan ini kan sudah diumumkan oleh Komnas HAM sendiri berdasar hasil penyelidikan resmi. Kesimpulannya ya, diduga pelanggaran HAM biasa. Ini juga diperkuat oleh Komnas HAM yang sekarang," imbuh dia.

Pada 10 Desember 2019, Mahfud berpidato di hari ulang tahun HAM sedunia di Bandung. Saat itu, Mahfud mengatakan, tak ada pelanggaran HAM Berat di era Presiden Joko Widodo.

"Katanya Menko Polhukam bohong. Lalu mereka memberi contoh bahwa di masyarakat banyak pembunuhan sadis, penganiayaan oleh sekelompok orang terhadap beberapa orang sampai mutilasi segala dan bom bunuh diri yang menewaskan banyak orang. Kata mereka, itu jelas pelanggaran HAM Berat," ujar Mahfud.

Ia kemudian menjelaskan perbedaan antara pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Mahfud MD Usai Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

"Hahaha, rupanya mereka tak paham term yuridis bahwa pelanggaran HAM berat itu beda dengan kejahatan berat," kata Mahfud.

"Ryan yang membunuh 11 orang dengan mutiladi itu divonis hukuman mati karena kejahatan berat, bukan pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM Berat itu hanya bisa ditetapkan oleh Komnas HAM. Lah, Komnas HAM sendiri bilang Tragedi Kanjuruhan itu bukan pelanggaran HAM Berat," ucap dia.

Sebelumnya, koalisi masyarakat mengecam pernyataan Mahfud MD yang menyebut tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat.

Koalisi masyarakat itu terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya pos Malang (LBH Malang), LBH Surabaya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Lokataru Foundation, dan IM57+ Institute.

Baca juga: Cerita Keluarga Korban Kanjuruhan, Masih Belum Kuat Beritahu Cucu bahwa Ibunya Sudah Meninggal

"Koalisi menilai pernyataan yang disampaikan oleh Menko Polhukam tersebut tidak lah berdasar dan menyesatkan," ujar Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).

Sebab, menurut dia, Kemenko Polhukam tidak berwewenang untuk menyatakan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.

Lembaga yang berwenang yang menyatakan pelanggaran HAM berat atau tidak adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Meskipun Menko Polhukam menjelaskan pernyataan yang disampaikannya tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, menurut kami, pernyataan tersebut tetaplah keliru," kata Isnur.

Isnur menambahkan, suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak yang didasari pada proses penyelidikan oleh Komnas HAM.

"Sesungguhnya, tidak menutup kemungkinan bagi Komnas HAM untuk menyelidiki kasus Kanjuruhan dalam kerangka pelanggaran HAM berat," ujar dia.

"Mengingat tragedi Kanjuruhan ini memiliki potensi untuk dapat disimpulkan sebagai pelanggaran HAM berat apabila proses penyelidikan oleh Komnas HAM dapat dilakukan," katanya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com