Itu disampaikan Mahfud MD melalui akun Instagramnya, Rabu (4/1/2023). Kompas.com telah mendapatkan izin dari staf Kemenko Polhukam untuk mengutip pernyataan tersebut.
"Kan saya mengutip laporan Komnas HAM. Laporan resmi Komnas HAM tragedi Kanjuruhan memang ada indikasi tindak pidana, tetapi 'bukan pelanggaran HAM Berat'. Apakah masyarakat sipil tidak tahu laporan Komnas HAM tersebut? Terlalu," ujar Mahfud.
Mahfud juga tertawa dengan pernyataan koalisi masyarakat yang dinilainya gagal mencerna pernyataannya.
"Hahaha. Masyarakat Sipil sering keliru, tak paham perbedaan antara pelanggaran HAM Berat dan kejahatan berat," kata Mahfud.
"Soal Tragedi Kanjuruhan ini kan sudah diumumkan oleh Komnas HAM sendiri berdasar hasil penyelidikan resmi. Kesimpulannya ya, diduga pelanggaran HAM biasa. Ini juga diperkuat oleh Komnas HAM yang sekarang," imbuh dia.
Pada 10 Desember 2019, Mahfud berpidato di hari ulang tahun HAM sedunia di Bandung. Saat itu, Mahfud mengatakan, tak ada pelanggaran HAM Berat di era Presiden Joko Widodo.
Ia kemudian menjelaskan perbedaan antara pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat.
"Hahaha, rupanya mereka tak paham term yuridis bahwa pelanggaran HAM berat itu beda dengan kejahatan berat," kata Mahfud.
"Ryan yang membunuh 11 orang dengan mutiladi itu divonis hukuman mati karena kejahatan berat, bukan pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM Berat itu hanya bisa ditetapkan oleh Komnas HAM. Lah, Komnas HAM sendiri bilang Tragedi Kanjuruhan itu bukan pelanggaran HAM Berat," ucap dia.
Sebelumnya, koalisi masyarakat mengecam pernyataan Mahfud MD yang menyebut tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat.
Koalisi masyarakat itu terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya pos Malang (LBH Malang), LBH Surabaya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Lokataru Foundation, dan IM57+ Institute.
"Koalisi menilai pernyataan yang disampaikan oleh Menko Polhukam tersebut tidak lah berdasar dan menyesatkan," ujar Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).
Sebab, menurut dia, Kemenko Polhukam tidak berwewenang untuk menyatakan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.
Lembaga yang berwenang yang menyatakan pelanggaran HAM berat atau tidak adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Meskipun Menko Polhukam menjelaskan pernyataan yang disampaikannya tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, menurut kami, pernyataan tersebut tetaplah keliru," kata Isnur.
Isnur menambahkan, suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak yang didasari pada proses penyelidikan oleh Komnas HAM.
"Sesungguhnya, tidak menutup kemungkinan bagi Komnas HAM untuk menyelidiki kasus Kanjuruhan dalam kerangka pelanggaran HAM berat," ujar dia.
"Mengingat tragedi Kanjuruhan ini memiliki potensi untuk dapat disimpulkan sebagai pelanggaran HAM berat apabila proses penyelidikan oleh Komnas HAM dapat dilakukan," katanya lagi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/04/12112511/balas-kritik-koalisi-masyarakat-soal-kanjuruhan-mahfud-md-saya-kutip-komnas
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan