MA, kata Syarifuddin, telah menghentikan sementara hakim agung dan para pegawai MA yang diduga terlibat suap hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebanyak 17 personel, khususnya yang membidangi penanganan perkara juga dirotasi dan dimutasikan. Tindakan ini akan terus dilakukan guna mengantisipasi jaringan praktik suap.
“Untuk memutus mata rantai yang terindikasi sebagai jalur-jalur yang digunakan oleh para oknum yang memperjualbelikan perkara,” ujar dia.
Baca juga: Mengintip Nama Hakim Agung dalam Putusan Perkara RS Karsa Makassar dan Koperasi Intidana
MA juga menerbitkan Surat Keputusan Ketua MA (SK KMA) Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.
SK tersebut menentukan proses seleksi para panitera dengan mempertimbangkan rekam jejak integritas mereka dari Ketua Pengadilan tingkat pertama dan banding.
Selain itu, MA juga memeprtimbangkan rekomendasi dari Badan Pengawasan MA, Komisi Yudisial, KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Proses assesmentnya dilakukan dengan terlebih dulu mengeksaminasi putusan yang pernah diajukan oleh para calon saat mendaftarkan diri,” kata Syarifuddin.
Baca juga: Hakordia 2022: Bagaimana Harusnya Hukum Berjalan Ketika 2 Hakim Agung Terjerat Kasus Korupsi?
MA juga membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dari Badan Pengawasan (Bawas). Mereka bertugas memantau dan mengawasi aparatur MA dan langsung berkoordinasi dengan Ketua Kamar Pengawasan.
Selanjutnya, sejumlah CCTV di lingkungan kantor MA yang dinilai rentan menjadi tempat jual beli perkara.
“CCTV tersebut terhubung langsung dengan ruang Satgasus, sehingga dapat diawasi pergerakannya setiap saat,” tutur dia.
Upaya lainnya adalah membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (Siwas Sus-MA) untuk memantau perkara Hak Uji Materi (HUM), kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Sistem ini langsung tersambung dengan Ketua Kamar Pengawasan.
Kemudian, Bawas MA juga telah menerjunkan 26 orang Mysterious Shopper di kantor MA. Hasil pantauan mereka nantinya akan dilaporkan ke Ketua Kamar Pengawasan secara periodik.
Baca juga: Ketua MA Ingatkan Hakim Patuhi Kode Etik dan Pakta Integritas Usai 2 Hakim Agung Ditahan KPK
Syarifuddin menuturkan, MA juga membuat kanal pengaduan khusus bernama Bawas Care.
Masyarakat maupun jurnalis bisa menghubungi nomor Whatsapp 082124249090 untuk mengadukan dugaan pelanggaran di lingkungan MA.
“Terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA bukan kepada Kepala Badan Pengawasan,” kata Syarifuddin.