Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Maaf MA, Janji Bersih-bersih "Oknum" dan Penunjukan Hakim oleh Robot

Kompas.com - 04/01/2023, 10:18 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

MA, kata Syarifuddin, telah menghentikan sementara hakim agung dan para pegawai MA yang diduga terlibat suap hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebanyak 17 personel, khususnya yang membidangi penanganan perkara juga dirotasi dan dimutasikan. Tindakan ini akan terus dilakukan guna mengantisipasi jaringan praktik suap.

“Untuk memutus mata rantai yang terindikasi sebagai jalur-jalur yang digunakan oleh para oknum yang memperjualbelikan perkara,” ujar dia.

Baca juga: Mengintip Nama Hakim Agung dalam Putusan Perkara RS Karsa Makassar dan Koperasi Intidana

MA juga menerbitkan Surat Keputusan Ketua MA (SK KMA) Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.

SK tersebut menentukan proses seleksi para panitera dengan mempertimbangkan rekam jejak integritas mereka dari Ketua Pengadilan tingkat pertama dan banding.

Selain itu, MA juga memeprtimbangkan rekomendasi dari Badan Pengawasan MA, Komisi Yudisial, KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Proses assesmentnya dilakukan dengan terlebih dulu mengeksaminasi putusan yang pernah diajukan oleh para calon saat mendaftarkan diri,” kata Syarifuddin.

Baca juga: Hakordia 2022: Bagaimana Harusnya Hukum Berjalan Ketika 2 Hakim Agung Terjerat Kasus Korupsi?

MA juga membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dari Badan Pengawasan (Bawas). Mereka bertugas memantau dan mengawasi aparatur MA dan langsung berkoordinasi dengan Ketua Kamar Pengawasan.

Selanjutnya, sejumlah CCTV di lingkungan kantor MA yang dinilai rentan menjadi tempat jual beli perkara.

“CCTV tersebut terhubung langsung dengan ruang Satgasus, sehingga dapat diawasi pergerakannya setiap saat,” tutur dia.

Upaya lainnya adalah membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (Siwas Sus-MA) untuk memantau perkara Hak Uji Materi (HUM), kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Sistem ini langsung tersambung dengan Ketua Kamar Pengawasan.

Kemudian, Bawas MA juga telah menerjunkan 26 orang Mysterious Shopper di kantor MA. Hasil pantauan mereka nantinya akan dilaporkan ke Ketua Kamar Pengawasan secara periodik.

Baca juga: Ketua MA Ingatkan Hakim Patuhi Kode Etik dan Pakta Integritas Usai 2 Hakim Agung Ditahan KPK

Syarifuddin menuturkan, MA juga membuat kanal pengaduan khusus bernama Bawas Care.

Masyarakat maupun jurnalis bisa menghubungi nomor Whatsapp 082124249090 untuk mengadukan dugaan pelanggaran di lingkungan MA.

“Terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA bukan kepada Kepala Badan Pengawasan,” kata Syarifuddin.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com