Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy Kembali ke PPP, Partai Politik Dinilai Permisif dengan Praktik Korupsi

Kompas.com - 03/01/2023, 11:58 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan kembalinya mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Romahurmuziy ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, ini menunjukkan betapa permisifnya partai politik Tanah Air terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

"Bergabungnya mantan terpidana korupsi ke dalam struktural partai politik menggambarkan institusi partai politik di Indonesia masih permisif dengan praktik korupsi," kata Kurnia kepada Kompas.com, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Kilas Balik Romahurmuziy: Besar di PPP, Terjerat Korupsi dan Kembali Islah dengan Partai

Kurnia mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Konsekuensinya, penanganannya tidak bisa menggunakan cara-cara biasa.

Tak cukup menjalani proses hukum di persidangan dan lembaga pemasyarakatan, setelah bebas, pelaku korupsi harus diberi efek jera tambahan.

"Yaitu tidak diperkenankan masuk pada wilayah politik," ujar Kurnia.

Selain itu, kata Kurnia, partai politik bukan institusi swasta. Menurut Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, partai politik dikategorikan sebagai badan publik.

Jika merujuk Pasal 34 Ayat (1) huruf c Undang-Undang tentang Partai Politik, disebutkan peran serta negara, bahwa keuangan partai politik bersumber dari bantuan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Baca juga: Romahurmuziy Kembali ke PPP, Eks Wakil Ketua KPK: Dunia Ini Panggung Sandiwara

Dengan logika tersebut, partai politik semestinya mempertimbangkan aspek atau nilai-nilai di masyarakat ketika hendak menerbitkan kebijakan atau mengambil tindakan terkait pemberantasan korupsi.

Belum lagi, Pasal 1 Ayat (1) UU Partai Politik juga mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan partai politik adalah memperjuangkan dan membela kepentingan masyarakat.

"Bagaimana mungkin hal ini bisa tercapai untuk membela kepentingan masyarakat jika di dalam struktur kelembagaan partai politik masih menempatkan mantan terpidana korupsi sebagai jajaran struktural partai politik," ucap Kurnia.

Tak hanya itu, Pasal 11 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 13 huruf e juncto Pasal 31 Ayat (1) UU Partai Politik menyebutkan bahwa fungsi partai politik adalah sebagai sarana pendidikan politik, tidak hanya bagi anggotanya, tetapi juga untuk masyarakat.

"Bagaimana mungkin mereka akan mendidik masyarakat dengan konteks politik berintegritas jika mereka tidak bisa memberikan contoh yang baik ketika memberikan karpet merah kepada mantan terpidana korupsi untuk masuk ke jajaran struktural partai politik," kata Kurnia.

Kurnia mengingatkan, pada tahun 2022 lalu seluruh partai politik telah mendapatkan pendidikan politik berintegritas di KPK.

Pendidikan itu seharusnya diimplementasikan parpol ke masyarakat dengan mengeluarkan tindakan dan kebijakan yang berpihak pada pemberantasan korupsi.

Namun, terlepas dari itu, Kurnia mengaku tak terkejut dengan bergabungnya kembali Romahurmuziy ke PPP. Sebab, menurutnya, sejak dulu partai politik cenderung tak berpihak pada penguatan pemberantasan korupsi.

"Atas dasar itu kami merekomendasikan kepada seluruh partai politik peserta pemilu tahun 2024 tidak lagi memberikan tempat kepada mantan terpidana korupsi masuk sebagai jajaran struktural partai politik di seluruh Indonesia," tutur dia.

Baca juga: M Romahurmuziy Jadi Ketua Majelis Pertimbangan, PPP: Sah-sah Saja

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Romahurmuziy kembali ke PPP. Dia bahkan disebut-sebut mendapatkan posisi strategis sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP periode 2020-2025.

Kabar in idiketahui dari unggahan Romahurmuziy di akun Instagram miliknya, @romahurmuziy beberapa waktu lalu. Unggahan foto itu menunjukkan surat perubahan susunan personalia Majelis Pertimbangan DPP PPP.

Surat itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono dan Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022.

Adapun Romahurmuziy terjerat kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) pada 2019 lalu.

Romy, demikian sapaan akrabnya, divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Setelah menjalani masa hukiman, dia menghirup udara bebas pada April 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com