Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Kasus Kartel di Indonesia

Kompas.com - 03/01/2023, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

Pada 23 Juni 2020, KPPU menetapkan tujuh maskapai penerbangan nasional telah melakukan kartel harga tiket pesawat kelas ekonomi. Hal ini tertuang di dalam Putusan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019.

Ketujuh maskapai tersebut, yakni Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.

Dalam putusannya, KPPU memerintahkan ketujuh maskapai untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU sebelum mengambil setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama dua tahun sejak putusan.

Tak terima, Lion Air Group yang terdiri dari Batik Air, Lion Air dan Wings Air mengajukan gugatan keberatan kepada PN Jakarta Pusat (Jakpus).

Pada 2 September 2020, PN Jakpus memutuskan menerima gugatan Lion Air Group dan membatalkan putusan KPPU.

Atas putusan ini, KPPU pun mengajukan permohonan kasasi kepada MA. Pada 13 Desember 2022, MA mengabulkan kasasi KPPU.

Dengan begitu, maka putusan KPPU telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan.

Baca juga: Sanksi bagi Pelaku Kartel di Indonesia

Kartel garam bahan baku di Sumatera Utara

Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya kesulitan melakukan pengiriman garam bahan baku ke Sumatera Utara (Sumut).

Selain itu, ada juga kesulitan dalam melakukan pembelian garam bahan baku di Sumut.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kesepakatan secara lisan yang dilakukan PT Garam, PT Budiono dan PT Garindo dengan PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja, dan UD Sumber Samudera.

Dalam kasus ini, terjadi koordinasi antara pihak-pihak tersebut untuk bersama-sama melakukan pengontrolan pasokan dan pemasaran garam bahan baku di Sumut.

Dalam Putusan KPPU Nomor 10/KPPU-L/2005, KPPU menyatakan ketujuh pihak tersebut telah melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, termasuk Pasal 11 tentang kartel.

Mereka terbukti telah mengontrol pasokan dan pemasaran garam bahan baku di Sumut.

Ketujuh pihak terlibat dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 2 miliar.

Baca juga: Jenis-jenis Kartel

Kartel ban kendaraan bermotor roda empat

Contoh kasus praktik kartel di Indonesia yang ini melibatkan enam perusahaan, yakni PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal, PT Goodyear Indonesia, PT Elang Perdana Tyre Industry, dan PT Industri Karet Deli.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com