Pada 23 Juni 2020, KPPU menetapkan tujuh maskapai penerbangan nasional telah melakukan kartel harga tiket pesawat kelas ekonomi. Hal ini tertuang di dalam Putusan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019.
Ketujuh maskapai tersebut, yakni Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.
Dalam putusannya, KPPU memerintahkan ketujuh maskapai untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU sebelum mengambil setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama dua tahun sejak putusan.
Tak terima, Lion Air Group yang terdiri dari Batik Air, Lion Air dan Wings Air mengajukan gugatan keberatan kepada PN Jakarta Pusat (Jakpus).
Pada 2 September 2020, PN Jakpus memutuskan menerima gugatan Lion Air Group dan membatalkan putusan KPPU.
Atas putusan ini, KPPU pun mengajukan permohonan kasasi kepada MA. Pada 13 Desember 2022, MA mengabulkan kasasi KPPU.
Dengan begitu, maka putusan KPPU telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan.
Baca juga: Sanksi bagi Pelaku Kartel di Indonesia
Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya kesulitan melakukan pengiriman garam bahan baku ke Sumatera Utara (Sumut).
Selain itu, ada juga kesulitan dalam melakukan pembelian garam bahan baku di Sumut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kesepakatan secara lisan yang dilakukan PT Garam, PT Budiono dan PT Garindo dengan PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja, dan UD Sumber Samudera.
Dalam kasus ini, terjadi koordinasi antara pihak-pihak tersebut untuk bersama-sama melakukan pengontrolan pasokan dan pemasaran garam bahan baku di Sumut.
Dalam Putusan KPPU Nomor 10/KPPU-L/2005, KPPU menyatakan ketujuh pihak tersebut telah melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, termasuk Pasal 11 tentang kartel.
Mereka terbukti telah mengontrol pasokan dan pemasaran garam bahan baku di Sumut.
Ketujuh pihak terlibat dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 2 miliar.
Baca juga: Jenis-jenis Kartel
Contoh kasus praktik kartel di Indonesia yang ini melibatkan enam perusahaan, yakni PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal, PT Goodyear Indonesia, PT Elang Perdana Tyre Industry, dan PT Industri Karet Deli.