Keenamnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kartel ban kendaraan bermotor roda empat dan melanggar Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 08/KPPU- I/2014, KPPU menghukum keenam produsen kendaraan roda empat itu dengan denda masing-masing sebesar Rp 25 miliar.
Bridgestone dan produsen lain yang tidak terima dan mengajukan keberatan ke PN Jakpus. Pada 8 Juli 2015, PN Jakpus menguatkan vonis KPPU.
Namun, besaran denda yang wajib dibayarkan diturunkan menjadi Rp 5 miliar per perusahaan sehingga keenam perusahaan itu harus membayar denda dengan total Rp 30 miliar ke negara.
Keenam perusahaan itu belum merasa puas an mengajukan kasasi. Namun, MA menolak permohanan asasi tersebut dan sidang putusan pada 14 Juni 2016.
Atas putusan ini, Bridgestone dan Sumi Rubber Indonesia yang keberatan mengajukan upaya hukum terakhir, yaitu PK. Namun, dalam putusan yang diketok pada 25 Januari 2018 itu, upaya ini kembali gagal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.