"Di laporan Tanduk juga mereka bawa korban dan sampai hari ini masih ada beberapa yang di RSCM itu masih harus dirawat cuci darah dan sebagainya, dan itu belum ditanggung negara itu kalau laporan ke kami, dan itu sejalan dengan disampaikan pak Pandu," tutur Hari.
Baca juga: Pemerintah Diminta Serius Tanggapi Temuan TPF Soal Gagal Ginjal, Anggota DPR: Masyarakat Masih Takut
Sedangkan dari ahli kedua menyebutkan ada hak yang dilanggar oleh negara, salah satunya hak untuk hidup.
"Kalau di keterangan Doktor Siska sebagai ahli hukum kesehatan dia melihat ada pelanggaran hak hidup dan hak atas kehidupan sehingga pemerintah harus bertanggungjawab terhadap kematian 199 anak," imbuh dia.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan kasus gagal ginjal akut mencapai 324 kasus di 27 provinsi di Indonesia.
Adapun korban jiwa akibat kasus tersebut mencapai 199 anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.