Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Pidana Kubu Kuat Ma’ruf Sebut Hasil "Lie Detector" Bukan Alat Bukti

Kompas.com - 02/01/2023, 15:29 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Pidana dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan menilai, hasil lie detector atau tes poligraf yang digunakan untuk menguji kebohongan bukan termasuk sebuah alat bukti.

Hal itu disampaikan Arif saat dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pandangan itu disampaikan menjawab pertanyaan salah seorang tim penasihat hukum perihal sistem pembuktian pidana yang diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Dihadirkan Pihak Kuat Ma’ruf, Ahli Pidana Sebut Tak Semua Orang yang Ada di TKP Ikut Lakukan Pidana

“Terkait lie detector, dalam sistem pembuktian pidana kita seperti apa pandangannya?" tanya salah seorang tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).

Atas pertanyaan itu, Arif lantas menyampaikan bahwa alat penguji kebohongan yang dilakukan melalui tes poligraf itu tidak diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Menurut dia, tes poligraf hanya dilaksanakan berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) untuk membantu proses penyidikan.

"Kalau lie detector dilihat dalam Pasal 184 KUHAP itu tidak termasuk ada di sana karena itu, maka ahli memahami itu suatu instrumen untuk keperluan penyidikan," terang Arif.

Arif pun berpandangan bahwa lie detector hanya sebuah instrumen dalam proses pemeriksaan.

Menurutnya, tes pendeteksi kebohongan itu hanya digunakan untuk membantu tim penyidik menerangkan sebuah perkara.

"Ahli memahami itu bukan salah satu alat bukti. Tetapi, kalau hasil dari nilai detector itu dilakukan dengan prosedur yang benar, masih mungkin dimanfaatkan untuk dinilai oleh ahli yang mempunyai kompetensi untuk bisa membaca dan kemudian menerjemahkan hasil dari nilai detector itu," papar Arif.

Baca juga: Ahli Pidana UII Yogyakarta Jadi Ahli Meringankan Kuat Maruf di Sidang Pembunuhan Brigadir J

"Dengan demikian, yang dipakai sebagai alat bukti bukan hasil dari laporan nilai detector-nya tadi tapi adalah pembacaan dari itu," jelas dia.

Atas penjelasan tersebut, penasihat hukum Kuat Ma’ruf lantas mendalami keabsahan tes poligraf berdasarkan persyaratan yang ada di Peraturan Kapolri.

Dalam ketentuan Pasal 13 Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2009 perihal persyaratan pemeriksaan dengan poligraf menyaratkan pihak yang dites dalam kondisi sehat jasmani, rohani dan tanpa paksaan.

“Saya bacakan di Ayat 2 itu, ‘sehat jasmani dan rohani, kondisi terperiksa tidak dalam keadaan tertekan.’ Jika salah satu syarat yang ada di Perkap, kemudian tidak terpenuhi untuk kemudian dilaksanakan tes poligraf, seperti apa dipandangnya?" tanya Penasihat Hukum Kuat Maruf.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Atas pertanyaan tersebut, ahli pidana UII itu lantas menekankan adanya prosedural yang harus ditaati dalam berbagai proses pemeriksaan.

Arif berpandangan, jika salah satu syarat yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri tidak terpenuhi maka pemeriksaan tersebut telah melanggar prosedur.

"Ketika pemeriksaan melanggar ketentuan prosedural yang dilakukan secara internal di kepolisian, berarti kan melanggar prosedur prinsip di dalam hukum acara pidana, kan tidak boleh ada satu proses tanpa prosedur, memeriksa itu proses," kata Arif.

"Dengan demikian, maka ketika proses dilakukan tanpa prosedur, berarti itu adalah sesuatu yang tidak sah, karena itu proses itu harus dilalui dengan prosedur sesuai dengan prinsip tadi tidak boleh ada proses tanpa prosedur," jelasnya.

Baca juga: Kapolri: Kasus Ferdy Sambo, Teddy Minahasa, dan Kanjuruhan Pukulan bagi Polri, tapi Kami Zero Tolerance

Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal.

Berdasarkan hasil tes poligraf yang dilakukan saat proses penyidikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf terindikasi bohong.

Hal itu diungkapkan oleh ahli Poligraf dari Polri Aji Febriyanto AR Rosyid saat dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan, Rabu (14/12/2022).

Skor tes poligraf Ferdy Sambo sebesar -8 dan Putri Candrawathi -25. Sementara itu, terhadap Kuat Ma'ruf mendapatkan skor +9 dan -13 lantaran dilakukan pemeriksaan 2 kali.

Baca juga: Kompolnas ke Ferdy Sambo: Kalau Cinta Polri, Seharusnya Tak Lakukan Pelanggaran Berat

Pemeriksaan terhadap Ricky Rizal juga dilakukan dua kali dengan hasil tes pertama +11 dan kedua +19. Sedangkan terhadap Richard mendapatkan skor +13.

Sebagai informasi, skor + menunjukan seseorang yang dilakukan tes poligraf tidak terindikasi berbohong. Sedangkan skor - menunjukan bahwa seseorang yang menjalani tes tersebut terindikasi berbohong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com